Salah satu pilar dari demokrasi adalah
tegaknya hukum. Bila ada salah satu kubu yang merasa dirugikan mereka berhak
untuk menuntut secara hukum. Hal ini bukan dalam rangka perebutan kekuasaan, melainkan demi tegaknya kebenaran. Langkah KH Hasyim untuk tidak membuat NU tandingan
atau muktamar tandingan merupakan langkah yang sangat tepat agar NU tidak
terbelah.
KH. Hasyim Muzadi menyatakaan bahwa PBNU
saat ini vakum dari kepemimpinan. Kekosongan ini akan terjadi sampai digelar
kembali muktamar lagi untuk memilih calon ketua umum yang legal. Pada masa
vakum tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan PBNU.
KH. Hasyim juga mengungkapkan, wilayah
dan cabang memiliki hak hukum dan hak memilih untuk menggelar kembali muktamar.
Muktamar kemarin yang digelar tidak sesuai aturan, prosedur juga tidak tertib.
Bisa dikatakan cacat hukum. Esensinya prosedur organisasi tidak dilalui secara
normal, demikian tegasnya.
Di sisi alain KH. Sholahuddin Wahid juga
menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak menginginkan NU pecah. Beliau hanya
ingin NU menjalankan organisasi dengan arif dan bijaksana.
Sedangkan Forum lintas Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia akan menggugat Muktamar NU ke-33 di
Jombang, Jawa Timur, ke pengadilan. Ini merupakan langkah hukum yang akan
diambil mayoritas PWNU dan sejumlah PCNU yang menolak semua produk hasil
Muktamar yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pimpinan
Said Aqil Siradj yang sudah demisioner.
Berikut sejumlah keluhan dari kelompok
yang mengatasnamakan Forum lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)
se-Indonesia yang sempat kami rangkum :
1. Muktamirin diperlakukan semena-mena.
2. Sulitnya pendaftaran.
3. Rekayasa persidangan.
4. Perlakuan kasar terhadap para ulama
dan kiai.
5. Mekanisme penentuan komposisi AHWA.
6. Muktamar Jombang tidak sesuai AD/ART
Berikut tuntutan dari Forum lintas
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia:
1. Muktamar diulang karena cacat hukum
2. Menggugat hasil muktamar secara hukum
3. Pada masa vakum tidak ada seorangpun
yang mengatasnamakan NU
4. Tidak boleh ada pembekuan maupun
reshuffle di jajaran PWNU maupun PCNU
Namun KH Hasyim Muzadi menyarankan langkah
bagus untuk mengatasi masalah ini harus ada perundingan antara PWNU dan PCNU
sambil elite NU membicarakan nya. Kemudian yang menjadi pertanyaan dengan kapasitasnya sebagai Watimprs, bila KH. Hasyim Muzadi menggugat hasil Muktamar ke-33 ke pengadilan apa yang akan terjadi? (Diulas dari detik.com, tempo.co,
tribunnews.com oleh FT edu)
pusing saya lihat NU, kelihatan kalo pada gila jabatan, saling berebut kekuasaan di NU...pak hasyim? jadi inget sejarah muktamar NU d donohudan boyolali dulu.....
ReplyDeleterindu NU yg dulu, masa alm gus dur, benar2 damai