Menu

Amazon

Lazada

Friday 7 August 2015

AKANKAH MUKTAMAR KE-33 BATAL KARENA CACAT HUKUM?


Salah satu pilar dari demokrasi adalah tegaknya hukum. Bila ada salah satu kubu yang merasa dirugikan mereka berhak untuk menuntut secara hukum. Hal ini bukan dalam rangka perebutan kekuasaan, melainkan demi tegaknya kebenaran. Langkah KH Hasyim untuk tidak membuat NU tandingan atau muktamar tandingan merupakan langkah yang sangat tepat agar NU tidak terbelah.

KH. Hasyim Muzadi menyatakaan bahwa PBNU saat ini vakum dari kepemimpinan. Kekosongan ini akan terjadi sampai digelar kembali muktamar lagi untuk memilih calon ketua umum yang legal. Pada masa vakum tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan PBNU.

KH. Hasyim juga mengungkapkan, wilayah dan cabang memiliki hak hukum dan hak memilih untuk menggelar kembali muktamar. Muktamar kemarin yang digelar tidak sesuai aturan, prosedur juga tidak tertib. Bisa dikatakan cacat hukum. Esensinya prosedur organisasi tidak dilalui secara normal, demikian tegasnya.

Di sisi alain KH. Sholahuddin Wahid juga menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak menginginkan NU pecah. Beliau hanya ingin NU menjalankan organisasi dengan arif dan bijaksana.

Sedangkan Forum lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia akan menggugat Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, ke pengadilan. Ini merupakan langkah hukum yang akan diambil mayoritas PWNU dan sejumlah PCNU yang menolak semua produk hasil Muktamar yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pimpinan Said Aqil Siradj yang sudah demisioner.

Berikut sejumlah keluhan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia yang sempat kami rangkum :
1. Muktamirin diperlakukan semena-mena.
2. Sulitnya pendaftaran.
3. Rekayasa persidangan.
4. Perlakuan kasar terhadap para ulama dan kiai.
5. Mekanisme penentuan komposisi AHWA.
6. Muktamar Jombang tidak sesuai AD/ART

Berikut tuntutan dari Forum lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia:
1. Muktamar diulang karena cacat hukum
2. Menggugat hasil muktamar secara hukum
3. Pada masa vakum tidak ada seorangpun yang mengatasnamakan NU
4. Tidak boleh ada pembekuan maupun reshuffle di jajaran PWNU maupun PCNU

Namun KH Hasyim Muzadi menyarankan langkah bagus untuk mengatasi masalah ini harus ada perundingan antara PWNU dan PCNU sambil elite NU membicarakan nya. Kemudian yang menjadi pertanyaan dengan kapasitasnya sebagai Watimprs, bila KH. Hasyim Muzadi menggugat hasil Muktamar ke-33 ke pengadilan apa yang akan terjadi? (Diulas dari detik.com, tempo.co, tribunnews.com oleh FT edu)

1 comment:

  1. pusing saya lihat NU, kelihatan kalo pada gila jabatan, saling berebut kekuasaan di NU...pak hasyim? jadi inget sejarah muktamar NU d donohudan boyolali dulu.....
    rindu NU yg dulu, masa alm gus dur, benar2 damai

    ReplyDelete