Menu

Amazon

Lazada

Friday, 10 July 2015

WUDLU MENURUT MADZHAB DHOHIRI



Menurut Ibnu Hazm wudlu hukumnya adalah wajib bagi orang yang memiliki air. Salat tidak sah tanpa wudlu. Hal ini di dasarkan pada firman Allah yang berbunyi :

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة:٦)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.

Wudlu, kata Ibnu Hazm, tidak sah kecuali dengan niat bersuci (thaharah), baik untuk salat wajib atau salat sunnah. Dengan kata lain wudlu tidak sah tanpa adanya niat. Dasarnya adalah firman Allah di atas. Menurut Ibnu Hazm secara umum, pada ayat di atas Allah menjelaskan bahwa wudlu diperintahkan ketika hendak melakukan salat. Dalam ayat tersebut Allah tidak mengkhusukan terhadap salat tertentu. Oleh sebab itu, kata Ibnu Hazm, makna dari ayat di atas tidak boleh dikhususkan pada salat tertentu saja. Bila seseorang mengerjakan selain yang diperintahkan maka tidak sah.

Ibnu Hazm mengkritik pendapat Madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa wudlu dan mandi tanpa niat atau niat untuk menyegarkan badan adalah sah. Mereka beralasan bahwa Allah hanya memerintahkan untuk membasuh anggota tubuh saja, tidak memerintahkan niat. Madzhab Hanafi menganalogikan mandi dengan membersihkan najis, sekalipun tanpa niat sudah cukup.

Namun, kata Ibnu Hazm, sebagian dari ulama Hanafiyah ada yang berpendapat tayamum tidak sah tanpa niat. Sedangkan Hasan bin Hayyi berpendapat lain. Menurutnya wudlu, mandi, tayamum sah tanpa niat. Dalam hal ini Abu Yusuf mengatakan bahwa jika seseorang dalam keadaan junub, kemudian menyelam ke dalam air sumur dengan tujuan mengeluarkan timba yang jatuh, maka tidak serta merta dia dianggap telah mandi junub. Namun menurut Muhammad bin Hasan orang tersebut telah dianggap mandi junub.

Ibnu Hazm menentang alasan yang dikemukakan oleh Madzhab Hanafi di atas. Menurutnya, alasan yang semacam itu adalah sebuah kebohongan. Sebab ketika Allah memerintahkan untuk membasuh angota tubuh, sekaligus Allah juga memerintahkan agar berniat membasuh apa yang diperintahkan-Nya. Hal ini didasarkan pada firman Allah :

وَما أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاةَ وَذلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (البينة : ٥)

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.

Menurut Ibnu Hazm ayat di atas menjelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia hanya untuk beribadah kepadanya, dengan niat hanya untuk menjalankan perintah dalam agamanya. Perintah ini menurut Ibnu Hazm bersifat umum, dan berlaku pada semua cabang ibadah yang lain.

Dalam hadis juga dijelaskan :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Perbuatan itu hanya dengan niat, dan setiap orang tergantung pada niatnya”.

Hadis ini menurut Ibnu Hazm bersifat umum dan berlaku pada semua perbuatan ibadah. Seseorang tidak boleh membatasi makna hadis tersebut. Kemudian menyangka kalau bahwa hadis di atas hanya berlaku pada ibadah tertentu saja, bukan pada semua ibadah.

Menurut Ibnu Hazam ulama Hanafiyah yang menganalogikan wudlu dengan menghilangkan najis adalah sebuah kekeliruan. Menganalogikan wudlu dengan membasuh najis adalah qiyas. Sedangkan qiyas menurut Ibnu Hazm tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum. Bila qiyas yang diajukan oleh Hanafiyah di atas benar, maka qiyas yang semacam itu batal karena berapa hal:

1. Wudlu dan mandi tidak dapat diqiyaskan dengan membersihkan najis. Menganalogikan wudlu dan mandi dengan membersihkan najis sangat lah kurang tepat, karena keduanya tidak sebanding. Lebih tepat kalau wudlu dan mandi diqiyaskan dengan tayamum. Sebab tayamum dalam kondisi tertentu dianggap sebagai wudlu. Bukankah ulama Hanafiyah menyamakan tayamum dengan wudlu dalam hal mengusap sampai ke dua sikut. Bukankah lebih tepat bila mereka menyamakan wudlu dengan tayamum, sebab tayamum menurut mereka butuh terhadap niat karena keduanya adalah sama-sama bersuci untuk melakukan salat.

Bila mereka berkata bahwasanya ayat tentang tayamumum:

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا (النساء : ٤٣)

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)”.

terdapat ungkapan “tayyiban” sedangkan dalam ayat perintah berwudlu tidak ada ungkapan semacam itu. Dalam hal ini Ibnu Hazam menjawab: “Bener memang demikian adanya, lalu masalahnya apa? Demikian halnya dengan ayat :

إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا

Ayat tersebut menurut Ibnu Hazm jelas-jelas mengatakan bahwa membasuh wajah tidak sah kecuali dengan salat.

2. Menurut Ibnu Hazm alasan ulama Hanafiyah yang bahwa membasuh najis tanpa niat diperbolehkan yang disamakan dengan wudlu adalah sebuah kekeliruan yang besar. Menurut Ibnu Hazm setiap bersuci yang diperintahkan dengan cara tertentu, maka harus dilakukan dengan niat. Hal ini berdasarkan pada hadis yang mengatakan :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ (مسند أحمد)

“Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka perbuatan itu ditolak”.

Menurut Ibnu Hazm membersihkan najis bukan perintah yang memiliki sifat tertentu. Agama hanya memerintahkan agar manusia salat bersih dari najis di tubuhnya, bajunya, atau tempat salatnya. Seseorang yang salat dengan aturan yang ada, maka dia telah menjalankan perintah Allah.

Kata Ibnu Hazm dari sini sudah kelihatan kalau argumentasi Madzhab Hanafi lemah, dan pendapat mereka saling bertentangan satu sama lain ketika membedakan antara wudlu, mandi, tayamum, salat dan hal-hal lain yang tidak memiliki dalil. Perbedaan pendapat di kalangan ulama Hanafiyah dalam masalah orang junub yang menyelam ke dalam air, menurut Ibnu Hazm tidak memiliki landasan dalil.

Jika ada yang berkata bila seseorang harus niat, bukankah niat akan butuh terhadap niat lain, dan begitu seterusnya. Ibnu Hazm menjawab: “Bila hal ini dianggap sebagai keniscayaan dari wajibnya niat tayamum dan salat, maka hal itu adalah muhal. Sebab yang diperintahkan itu adalah niat. Sedangkan tujuan dari niat adalah menjalankan apa yang diperintahkan saja. Dengan ayat di atas, kata Ibnu Hazm, pendapat Hasan bin Hayyi telah terbantahkan.

Ulama yang mewajibkan niat dalam mandi dan wudlu adalah Imam Malik, Imam Safi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Dawud, dan yang lainnya. (Diulas dari Kitab Al-Mukhlla karya Ibnu Hazm oleh FT edu).

Thursday, 9 July 2015

BERSUCI MENURUT MADZHAB MALIKI



A. Pembagian Air
Menurut madzhab Maliki air ada dua macam, air mengalir dan air diam. Air yang mengalir bila kejatuhan najis, maka yang najis hanya aliran air yang bersamaan dengan najis itu saja, sedangkan aliran setelahnya hukumnya suci.

Air diam yang suci dibagi menjadi dua macam:
1.  Air yang boleh digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis. Air yang semacam ini disebut dengan thohir muthohir (suci mensucikan).
2.  Air suci yang boleh diminum namun tidak boleh digunakan bersuci untuk salat dan juga tidak boleh digunakan untuk menghilangkan najis. Air ini disebut dengan thohir goiru muthohir (suci tidak mensucikan).

B. Air Suci Mensucikan
Air suci mensucikan yang boleh dipakai untuk menghilangkan hadas dan najis adalah air yang jernih seperti air hujan, air sungai, air laut, mata air. Air yang semacam ini  biasanya disebut dengan air mutalk, yaitu air yang namanya tidak disandarkan pada sesuatu apapun. Murni sebagiamana Allah menciptakannya pertama kali. Menurut Madzhab Maliki air di atas jika keruh karena lumpur tidak mempengaruhi kesuciannya.

C. Air Suci tapi Tidak Mensucikan
Sedangkan air yang suci tapi tidak mensucikan adalah air yang disandarkan kepada sesuatu yang suci yang mencampurinya, seperti air bekas basuhan gandum, air rendaman bua tin, minyak zaitun, kurma, kulit, atau air yang tercampur oleh minyak za'faron, minyak zaitun, air mawar, air rendaman kayu atau benda-benda yang sangat kuat mempengaruhi terhadap sifat-sifat air seperti rasa, bau dan warna. Bila air kecampuran benda-benda yang telah disebutkan di atas, maka tidak boleh dipakai untuk berwudlu. Air yang semacam itu tidak lagi disebut air, melainkan kuah sayur. Boleh diminum, tapi tidak boleh digunakan bersuci.

D. Air Kejatuhan Najis
Bila ada benda najis jatuh ke air, kemudian merubah salah satu sifatnya, yang terdiri dari bau, rasa, dan warnanya, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci dan lainnya. Dalam masalah ini, kata Abu Umar Al-Qurtubi para ulama tidak ada yang berbeda pendapat.

Menurut Malikiyah bila ada najis atau hewan jatuh ke dalam air, dan sifat-sifat air tidak berubah, maka air tersebut hukumnya tetap suci mensucikan, baik air tersebut sedikit atau banyak.

Namun kata Abu Umar al-Qurthubi, sebagian ulama menganjurkan untuk menguras air tersebut dengan timba bila yang kejatuhan najis adalah air sumur atau sesamanya agar air tersebut bersih kembali. Namun berapa timba harus dikuras, dalam hal ini tidak ada penjelasan. Bahkan hukumnya makruh memakai air tersebut sebelum dikuras.

Bila ada orang memakai air tersebut sebelum dikuras untuk berwudlu atau mandi, maka diperbolehkan selama kondisi air seperti yang telah kami sebutkan di atas, yaitu salah satu sifatnya tidak berubah. Namun ada sebagian dari ulama pengikut madzhab Maliki yang berpendapat agar melakukan tayamum sekalipun air tersebut tidak berubah, sehingga orang tersebut melakukan dua macam bersuci, yaitu wudlu dan tayamum karena untuk berhati-hati. Jika dia tidak melakukan tayamum dan salat dengan wudlu tersebut, maka sudah mencukupi. Hal ini Menurut Abu Umar al-Qurthubi menunjukkan bahwa pendapat mereka telah mengarah kepada kesunnahan bukan wajib atau haram.

Abu Umar mengatakan bahwa ulama pengikut madzhab Maliki di Mesir berpendapat bahwa air yang sedikit tidak rusak kesuciannya karena hanya kejatuhan najis sedikit kecuali bila warna, rasa, dan baunya berubah. Sayangnya mereka tidak memberikan batasan terhadap ukuran banyak dan sedikitnya. Mereka juga berpendapat bagi orang yang berwudlu dengan air tersebut tidak wajib mengulangi salatnya.

Ismail bin Ishak dan para pengikutnya dari kalangan madzhab Maliki di Bagdhat memilih pada pendapat yang pertama karena umumnya firman Allah :

وَأَنْزَلْنا مِنَ السَّماءِ مَاءً طَهُوراً (الفرقان : ٤٨)

“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih”.

Kata “maa an thahura” pada ayat di atas artinya adalah air yang mensucikan terhadap sesuatu yang lain seperti air embun atau salju. Dalam al-quran juga dijelaskan :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ (الأنفال: ١١)

“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu”

Imam Malik dan para pengikutnya tidak membedakan antara air yang kejatuhan najis, dan antara air yang mendatangi najis pada air yang diam atau air yang mengalir. Nabi bersabda:

اَلْمَاءُ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Sesuatu tidak dapat menajiskan terhadap air”

لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَيْهِ فَغَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيْحَهُ أَوْ لَوْنَهُ

“Sesuatu tidak dapat menajiskan terhadap air kecuali sesatu yang mengalahkan kepada air sehingga merubah rasa, bau, dan warnanya”.

Menurut Madzhab Maliki hukumnya makruh berwudlu dengan air sisa orang nasrani atau orang kafir lainnya, air sisa peminum arak, dan air sisa pemakan bangkai. Barang siapa berwudlu dengan air tersebut maka tidak masalah selama dia tidak meyakini adanya najis.

Bila ada air sekiranya kelihatan jernih, dan tidak tercampur dengan benda suci lainnya, maka hukumnya suci selama tidak ada bukti kalau air tersebut terkena najis. Demikian halnya hukumnya suci, air yang berubah sebab lumpur selama tidak nyata terkena najis.

Air yang berubah karena kejatuhan hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti lalat, kecoak, belalang, maka tetap suci kecuali bila baunya berubah. Jika air tersebut baunya basi, maka tidak boleh dipakai untuk berwudlu. Demikain juga dengan hewan-hewan air seperti ikan paus, katak, maka ia tidak akan merusak kesucian air bila jatuh ke air dan mati di dalamnya, selama air tersebut baunya tidak berubah. Bila baunya berubah atau menjadi basi, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci dan sekalipun air tersebut tidak najis menurut imam Malik.

E. Air Musta’mal
Air musta’mal (air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadas atau najis) hukum suci jika anggota orang yang berwudlu adalah suci. Hanya saja Imam Malik dan sebagian besar ulama Malikiyah mengatakan makruh berwudlu dengan air musta’mal. Bahkan Imam Malik mengatakan tidak ada kebaikan pada air musta’mal. Saya, kata Imam malik, tidak suka kepada orang yang berwudlu dengan air musta’mal. Bila seseorang berwudlu dengan air musta’mal, kemudian melakukan salat, maka saya tidak berpendapat agar ia mengulangi salatnya, tapi hendaknya dia berwudlu lagi ketika hendak melakukan salat pada waktu yang berikutnya.

F. Air Bekas Jilatan Anjing
Tidak diperbolehkan berwudlu dengan air yang dijilati oleh ajing, bila masih ada air lain. Memang pendapat Imam Malik dalam masalah ini, kata Abu Umar Al-Qurtubi, agak membingungkan. Namun kata Abu umar al-Qurtubi pendapat semacam itu lah yang benar dari Imam Malik. Abu Umar mengatakan bahwah perlu dibedakan antara apa yang boleh dipakai dari anjing dan apa yang tidak boleh dipakai dari wadah yang dijilat oleh anjing.

Dalam kitab al-Mudawanah, yaitu kitab yang dianggap ditulis oleh Imam Malik sendiri, dikatakan bahwa jika ajing menjilati susu atau makanan, maka makanlah makanan itu, dan wadahnya tidak perlu dibasuh. Sekalipun ada hadis yang mengatakan bahwa wadah tersebut harus dibasuh dengan tujuh kali basuhan, namun Imam malik melemahkan terhadap hadis tersebut. Imam malik berkata: “Memang ada hadis tentang hal itu, tapi saya tidak mengetahui hakikat dari hadis itu”. Menurut Ibnu Qosim sepertinya Ibnu Mali menganggap bahwa anjing adalah bagian dari keluarga, sehingga berbeda dengan hewan galak lainnya.[1]

Memang, kata Abu Umar, menurut madzhab Imam Malik anjing itu suci, dan jilatannya tidak menajiskan kepada sesuatu, baik itu maknan atau minuman. Hanya saja Imam Malik mensunnahkan untuk membuang air yang telah dijilat oleh anjing. Anjing liar atau anjing peliharaan bagi Imam Malik hukumnya sama, yaitu tidak najis. Sedangkan ulama yang mengharuskan membasuh tujuh kali kepada wadah yang telah dijilat oleh anjing hanya karena tujuan ibadah saja. Demikian jawaban Imam Malik ketika ditentang oleh madzhab lain.

Dalam kitab Al-Mudawanah diceritakan dari bahwa Imam Malik berkata : “Barang siapa berwudlu dengan air yang dijilat oleh anjing kemudian dia salat, maka wudlunya sah dan tidak wajib mengulang. Berkaitan dengan pendapat tersebut Ibnu Sihab mengatakan boleh berwudlu dengan air bekas anjing bila dalam keadaan terpaksa.[2]

Ibnu Wahab berkata dalam kitab Muwatha'nya bahwasanya Imam Malik pernah berkata kepadanya: “Janganlah kamu berwudlu dengan sisa anjing, baik kotor atau tidak kotor, kecuali bila air itu banyak seperti danau yang besar.

Barang siapa yang memiliki dua wadah yang salah satunya terkena najis, namun dia tidak mengetahui mana air yang ada dalam wadah tersebut yang terkena najis, jika orang tersebut berwudlu dengan air dari salah satu wadah tersebut, lalu salat, kemudian sehabis salat membasuh angotanya dengan wadah yang lainnya dan berwudlu dengan air tersebut, kemudian salat lagi maka salatnya sah. Namun ata Abu Umar menurut satu pendapat dalam madzhab Malikiyah dia harus membuang salah satu air dari kedua wadah tersebut, sehingga air yang tersisa (yang tidak dibuang) menjadi air yang diragukan kesuciannya. Keraguan terhadap air tersebut, menurut Madzhab Malik, tidak masalah. Air tersebut tetap suci dan dapat dipaki untuk bersuci selama tidak nampak tanda-tanda najis pada air tersebut, dan sifat-sifatnya tidak berubah.

Demikian lah menurut Abu Umar Al-Qurthubi pendapat yang benar dalam madzhab Malikiyah. Demikian juga dengan baju dan tanah tetap dianggap suci selama tidak terkena najis secara nyata. Jika diyakini terkena najis, maka harus dibasuh.

Memasak benda yang terkena najis tidak dapat menghilangkan najis. Memasak itu hanya untuk menepis keraguan saja. Memasak hanya kesunahan dalam bersuci ketika sebuah benda diraguakan kesuciaannya. (Diulas dari kitab Al-Kafi fii Fiqhi Ahlil Madinah karya Abu Umar Al-Qurtbi dan Kitab Al-Mudawwanah karya Malik bin Anas oleh FT edu).



[1] . Malik bin Anasa, Al-Mudawaanah, Darul Kutub al-ilmiyah, cet. I, hal : jilid. I, hal: 115
[2] . Malik bin Anasa, Al-Mudawaanah, Darul Kutub al-ilmiyah, cet. I, hal : jilid. I, hal: 116

Wednesday, 8 July 2015

DEFINISI FIQH DAN USHUL FIQH MENURUT MADZHAB FUQAHA’



Sekalipun terkesan keluar dari kontek pembahasan, membahas makna fiqh yang terlalu panjang menurut madzhab fuqaha' sangat lah penting. Mengingat ushul fiqh madzhab fuqaha’ yang dipelopori oleh para tokoh ahli fiqh madzhab Hanafi mencoba menurunkan kaidah-kaidah ushul fiqh dari masalah fiqh furu'iyah (spesifik) dari madzhabnya. Hal ini berbeda dengan madzhab mutakallimin yang berpendapat bahwa ushul fiqh tidak ada kaitannya dengan masalah fiqh furu'iyah (spesifik). Perlu diketahui bahwa ushul fiqh madzhab fuqaha' yang dipelopori oleh ahli fiqh madzhab hanafi ditulis ketika pendiri madzhabnya telah meninggal. Hal ini berbeda dengan madzhab mutakallimin yang dipelopori oleh Imam Asy-Syafi’i dengan kitab Ar-Risalahnya. Kitab tersebut ditulis pada saat beliau masih hidup.

Menurut Al-Bazdawi fiqh menurut bahasa artinya adalah nama bagi jenis ilmu tertentu yang ada dalam agama Islam. Sedangkan menurut Istilah adalah ilmu yang berhubungan dengan hukum agama yang di dasarkan pada al-Quran, sunnah, ijma'.

Oleh sebab itu menurut Al-Bazdawi “ushul fiqh” adalah ilmu yang berkaitan dengan ketiga hal di atas, yaitu al-Quran, sunnah, dan ijma’. Ilmu yang membahas tentang al-Quran, hadis, ijma’ disebut dengan ushul fiqh karena, kata al-Bazdawi, fiqh terkandung di dalamnya.

Sedangkan ilmu yang berkaitan dengan hukum agama disebut dengan fiqh, karena ia sebagai objek. Sebab menurut Al-Bazdawi orang Arab biasanya menyebut objek dan subjek dengan ungkapan kata kerja. Oleh sebab itu kata al-Bazdawi definisi fiqh yang tepat adalah sebaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Dalam al-Quran dijelaskan:

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً وَما يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُولُوا الْأَلْبابِ (البقرة : ٢٦٩)

“Allah menganugrahkan al hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa yang dianugrahi al hikmah itu, ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah)".

Menurut ahli tafsir, demikian al-Bazdawi menegaskan dalam kitabnya, kata “hikmah” pada ayat di atas artinya adalah fiqh, yaitu ilmu tentang hakikat dari segala sesuatu. Orang yang fokus menggeluti terhadap fiqh seperti pengertian ayat di atas, disebut dengan faqih (orang yang ahli fiqh). Sedangkan orang yang hanya fokus pada beberapa masalah dan penafsirannya saja, namun tidak fokus terhadap fiqh seperti makna pada ayat di atas, disebut faqih (ahli fiqh) secara metaforis karena dia hanya fokus pada fiqh tekstual.

Menurut al-Bazdawi bila ilmu tentang hakikat sesuatu di sebut dengan fiqh, maka fiqh juga disebut dengan makna, qiyas, illat, sabab, ma'qul, nuktah, dalil, nadzar, ra'yu, hujjah, burhan.

1. Fiqh sebagai “makna”
Fiqh disebut dengan makna, karena makna berasal dari akar kata ana-ya'ni – inayatan - ma’nan. Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa orang Arab sering menyebut objek dengan kata kerjanya. Mereka menyebut makna (masdar mim), namun yang dimaksud adalah “ma’niyan” (bentuk isim maf’ulnya) yang artinya sesuatu yang dimaksud. Menurut Al-Bazdawi makna (fiqh sebagai ilmu tentang hakikat sesuatu) inilah sebenarnya yang ingin diraih oleh seorang faqih (orang yang ahli fiqh).

2. Fiqh sebagai “illat”.
Disebut dengan "‘illat" karena hukum bisa berubah sebab adanya ‘illat (alasan yang melatar belakangi sebuah hukum) . Menurut Al-Bazdawi ketika hukum sesuatu berubah, maka fiqh akan disebut dengan ‘illat. Namun ketika hukum tidak berubah, maka fiqh tidak disebut dengan ‘illat, sebab illat adalah sesuautu yang dapat merubah kondisi sesuatu yang dimasuki. Illat tidak ubahnya dengan penyakit. Bila penyakit bersarang pada tuhun seseorang maka tubuh tersebut akan berubah dari kondisi sehat menjadi sakit.

3. Fiqh sebagai “qiyas”
Fiqh disebut dengan “qiyas” karena ketika seseorang melihat makna fiqh di atas, maka dia akan menyamakan dengan sesuatu yang lain yang menjelaskan sehingga akan terjadi kombinasi antara sesuatu yang menjadi persamaan (asal) dan sesuatu yang disamakan (far’u). sebab, qiyas adalah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain yang mirip.

4. Fiqh sebagai “dalil”
Fiqh disebut dengan "dalil" karena fiqh memberi ketetapan hukum pada selain sumbernya.

Bila fiqh menetapkan sebuah hukum yang bersumber dari al-Quran dan sunnah kepada kasus tertentu, maka hukum tersebut bukan untuk al-Quran dan sunnah, melainkan untuk perkara yang dicarikan hukumnya. Dengan demikian dalam hal ini fiqh posisinya sebagai dalil (sesuatu yang menujukkan), al-Quran sebagai sumber, dan hukum sebagai sesuatu yang ditunjukkan, dan kasus hukum sebagai objeknya.

5. Fiqh sebagai “nadzor”
Fiqh juga disebut dengan “nadzor” karena keputusan hukum ditetapkan oleh “nadzor” (pengamatan dan penelitian) terhadap sesuatu yang lain.
Hukum adalah sesuatu yang bersifat abstrak atau tidak terlihat oleh panca indera sebagimana halnya dosa dan pahala. Sekalipun demikian, hukum dapat dikenali, karena segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh panca indera bisa dikenali melalui sesuatu yang lain. Menurut Al-Bazdawi segala sesuatu dapat dikenali melalui tiga cara.
a. Materi
b. Khabar
c. Istidlal (mencari dalil)

Bila khabar tentang objek pengetahuan tidak ditemukan, maka masih ada cara lain untuk mengetahuinya, yaitu dengan cara istidlal (mencari dalil atau tanda).

6. Fiqh sebagai “ra’yu”
Fiqh disebut dengan “ra'yu” karena fiqh diketahuai dengan hati melalui pengamatan terhadap sesuatu yang lain. Ra'yu secara bahasa artinya adalah melihat. Yang dimaksud melihat dalam pembahasan ini, kata Al-Bazdawi adalah melihat dengan hati.

Bila para pengkikut Imam Abu Hanifah seringkali disebut dengan ahlu ra’yu, kata Al-Bazdawi, sebenarnya gelar itu adalah gelar yang bagus sekalipun sebagian orang menganggapnya sebagai ejekan. Gelar tersebut adalah gelar yang bagus bila yang dimaksudkan adalah mengetahui dengan hati.

7. Fiqh sebagai “hujjah”.
Fiqh disebut dengan “hujjah” (secara bahasa artinya sisi atau aspek) karena fiqh adalah sesuatu yang dituntut oleh seseorang ketika beradu argumen. Seorang ahli fiqh ketika beradu argumen pasti akan meminta hujjah (bukti).

8. Fiqh sebagai “burhan”.
Disebut dengan burhan karena kata “burhan” secara bahasa artinya adalah “hujjah” sebagaimana firman Allah :

أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ آلِهَةً قُلْ هاتُوا بُرْهانَكُمْ هَذَا ذِكْرُ مَنْ مَعِيَ وَذِكْرُ مَنْ قَبْلِي بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُونَ (الأنبياء : ٢٤)

“Apakah mereka mengambil tuhan-tuhan selain-Nya? Katakanlah: "Unjukkanlah hujjahmu! (Al Qur'an) ini adalah peringatan bagi orang-orang yang bersamaku, dan peringatan orang-orang yang sebelumku". Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling”.

9. Fiqh sebagai “sabab”
Fiqh disebut dengan “sabab” karena sebagian “illat” memiliki makna yang sama dengan sebab. Pembuat hukum yang hakiki adalah Allah. Namun seringkali sebuah makna dijadikan sebagai sebab putusan hukum, seperti membunuh sebagai sebab wajibnya qishas (balasan hukum yang sama). Padahal sesungguhnya yang menghilangkan nyawa adalah Allah, bukan manusia.

10. Fiqh sebagai “ma’qul”
Fiqh disebut dengan ma'qul (rasional) karena makna fiqh (seperti pada ayat di atas) hanya dapat diketahui dengan akal.

11. Fiqh sebagai “nuktah”
Disebut dengan “nuktah” karena fiqh membekas terhadap hukum.  

Berdasarkan definisi di atas, menurut Al-Bazdawi ilmu fiqh memiliki tiga makna:
1. Ilmu ikhathah.
2. Ilmu yaqin.
3. Ilmu yang menekankan pada akal (ra'yu) dan asumsi (dzan).

Fiqh disebut dengan ilmu ihathoh karena fiqh sebagai ilmu harus mengkaji seluruh aspek-aspeknya.

Disebut dengan ilmu yaqin, karena fiqh harus berupa hukum yang diyakini sebagaimana pengertian yakin menurut bahasa, yaitu mengetahui sesuatu dan tidak membayangkan ada sesuatu yang lain yang berbeda dengan yang telah diketahuinya.

Fiqh disebut ilmu yang menekankan pada akal dan ra'yu karena ilmu fiqh dihasilkan dengan jalan ijtihad manusia yang kebenarannya pasti tidak mutlak, selalu ada celah untuk diperdebatkan. (Diulas dari kitab Ma’rifatul Hujjaj Asy-Syar’iyah karya Muhammad Al-Bazdawi oleh FT edu)

Tuesday, 7 July 2015

WUDLU MENURUT MADZHAB HANAFI


A.     Pengertian Membasuh dan Mengusap
Dalam masalah wudlu ada dua hal yang harus diperhatikan:
1. Membasuh (ghaslu). Pengertian membasuh di dalam wudlu adalah mengalirkan air ke anggota badan.
2. Mengusap (maskhu). Mengusap adalah mendatangkan air ke anggota badan kemudian meretakannya. Menurut salah satu pendapat dalam madzhab hanafi, berwudlu hanya dengan mengusapkan air ke anggota wudlu tidak boleh. Namun menurut Abu Yusuf (salah satu ulama senior pengikut madzhab hanafi) berwudlu dengan cara mengusapkan air ke anggota wudlu sudah dianggap cukup.

B.      Rukun Wudlu
Rukunnya wudlu menurut Madzhab Hanafi ada empat:
1. Membasuh wajah. Wajah secara bahasa artinya adalah bagian yang terlihat oleh orang yang sedang memandang. Menurut  madzhab hanafi, bagian atas-bawah dimulai dari jambul rambut kepala  sampai jenggot. Sedangkan bagian samping dimulai dari cuping kanan (tempat anting-anting bagi perempuan) sampai cuping kiri. Bila pada bagian wajah terdapat rambut yang tumbuh, maka harus dibasuh ketika berwudlu. Namun sebagian besar ulama tidak mewajibkan mebasuh bagian bawah rambut tersebut. Sebagian yang lain bependapat hukumnya wajib mendatangkan air ke bagian bawah rambut yang tumbuh di wajah.

Jenggot yang panjang dan terurai melampuai batas wajah tidak wajib dibasuh menurut Madzhab Hanafi karena sudah tidak dianggap berada di wilayah wajah.

Lokasi yang menjadi batas akhir pipi menurut hanafiyah wajib dibasuh, namun menurut Abu Yusuf tidak wajib, karena lokasi itu sebagai pembatas bagi wajah.

2. Membasuh kedua tangan dan sikut. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi :

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ (المائدة : ٦)

“(Basuhlah) tanganmu sampai ke siku”.

Menurut Zufar membasuh sikut tidak wajib. Namun menurut Ala'uddin As-Sajastani pendapat yang benar sikut adalah anggota yang menghubungan antara lengan bawah dengan lengan atas. Membasuh lengan bawah hukmnya dalah wajib dan dangat tidak mungkin untuk membedakan keduanya. Oleh sebab itu menurut Ala'uddin As-Sajastani membasuh sikut hukumnya adalah wajib.

3. Mengusap kepada. Dalam hal ini para ulama Hanafiyah berbeda pendapat tentang seberapa banyak yang harus diusap dengan air. Di kalangan madzhab Hanafi ada tiga pendapat. Menurut pendapat yang paling jelas, ukuran mengusap sebagian kepada minimal tiga jari. Bahkan menurut Ath-Thohawi cukup bagian jambulnya saja. Menurut Imam Al-Karkhi karena alat yang digunakan untuk mengusap sebagian kepala adalah jari, maka menurut umumnya cukup dengan tiga jari saja. Ketika seseorang meletakkan tiga jari dikepala dan tidak menarik tiga jari ke bagian kepala yang lain maka boleh.

Hal ini berbeda dengan orang yang mengusap hanya dengan satu atau dua jari yang kecil kemudian memanjangkan usapannya sehingga mencapai ukuran yang diwajibkan, maka hukumnya tidak boleh. Karena cara yang semacam itu akan menyebabkan air menjadi musta’mal, dan mengusap sebagian kepada dengan air musta’mal hukumnya tidak sah. Tapi bila mengusap pakai satu jari sebanyak tiga kali dengan air yang baru diperbolehkan.

4. Membasuh kedua kaki, sebagaimana firman Allah :

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ  (المائدة : ٦)

“(Basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.

Mayoritas ulama mengatakan membasuh kaki hukumnya adalah wajib. namun ada sebagian pendapat yang mengatakan mengusap saja sudah cukup. Bahkan menurut Hasan Bashri (salah seorang tokoh sufi terkenal) mengatakan boleh membasuh dan mengusap kepada kaki dalam berwudlu. Menurut Hanafiyah batas membasuh kaki adalah sampai mata kaki. Oleh sebab itu wajib hukumnya membasuh mata kaki.

C.      Sunnah Wudlu
Sedangkan sunnahnya wudlu menurut hanafiyah ada 11 (sebelas). Kesebelas macam itu dibagi menjadi tiga:
1.   Tiga macam dilakukan sebelum wuudlu.
2.   Tiga macam lagi dilakukan pada permulaan wudlu.
3.   dan satu macam lagi dilakukan pada tengah-tengah wudlu.

Sunnah wudlu yang dikerjakan sebelum berwudlu hanya ada satu, yaitu istinjak dengan batu atau sesamanya.
Sedangkan sunnah wudlu yang dikerjakan pada permulaan berwudlu ada empat:
1. Niat
2. Membaca baasmalah
3. Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam wadah. Hal ini disunnahkan karena dikhawatirkan tangan kita terkena najis.
4. Istinjak dengan air. Pada zaman Nabi hal ini termasuk etika sehingga oleh Nabi dijadikan sebagai sunnahnya.

Kesunnahan wudlu yang dilakukan di tengah-tengah berwudlu ada 16 macam:
1. Berkumur
2. Menghirup air ke hidung
3. Berkumur dan menghirup air ke hidung harus dilakukan secara tertib. Menurut Madzhab hanafi seyogyanya seseorang berkumur tiga kali dan menghirup air ke hidung juga tiga kali, dan pada masing-masing menggunakan air yang baru.
4. Berkumur dan menghirup air dengan tangan kanan. Sebagian pendapat mengatakan ketika berkumur menggunakan tangan kanan, tapi ketika menghirup air memakai tangan kiri.
5. Berkumur dan menghirup air dengan dikeraskan kecuali bagi orang yang berpuasa. hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ «بَالِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ، وَالِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا فَارْفُقْ»

“Nabi berkata kepada laqith bin shabirah: Bersungguh-sungguh lah dalam berkumur dan menghirup air ke hidung kecuali kamu dalam keadaan berpuasa maka pelankan lah”.

6. Bersiwak ketika berkumur secara sempurna. Bila tidak menemukan siwak maka sebagai gantinya cukup dengan memasukan jari ke mulut.
7. Tertib dalam wudlu.
8. Antara satu basuhan dengan basuhan lain tidak dipisah dengan waktu yang cukup lama.
9. Membasuh anggota wudlu sebanyak tiga kali.
10. Mengawli dengan anggota yang kanan.
11. Mendahulukan bagian ujung jari ketika mebasuh kedua tangan dan kaki.
12. Memilah-milah jari kedua tangan dan kedua kaki.
13. Mengusap seluruh bagian kepala.
14. Mendahulukan bagian atas dari kepala saat mengusap sebagian kepala
15. Mangusap satu kali usapan, dan makruh jika tiga kali.
16. Mengusap bagian luar telinga memakai kedua tangan dengan sisa air yang digunakan untuk mengusap kepala.


D.     Etika Berwudlu
Hanafiyah membedakan antara sunnah dan etika. Sunnah adalah perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi sepanjang hidupnya. Beliau mungkin meninggalkan perbuatan tersebut hanya satu kali atau dua kali saja. Sedangkan adab (etika) adalah perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi hanya satu kali atau dua kali saja semasa hidupnya. Etika wudlu jumlahnya banyak. Sebagian dari etika berwudluu adalah memasukkan jari tangan yang dibasahi dengan air ke lobang telinga, mengucapkan dua kalimat syahadat setiap hendak melakukan perbuatan wudluk, membaca doa yang telah diajarkan oleh nabi ketika hendak membasuh anggota wudlu, dan lain sebagianya seperti yang telah dijelaskan dalam hadis. (Diulas dari kitab Tuhfatul Fuqaha’ Karya Ala’uddin As-Sajastani oleh FT edu)

BERSUCI MENURUT MADZHAB HANAFI



Dalam kitab Tuhfatul Fuqaha' bersuci menurut Ala’uddin As-Samarqandi adalah salah satu syarat agar seseorang boleh menunaikan salat. Bersuci ada dua macam, “hakiki” dan “hukmi”.
Bersuci “hakiki” adalah bersuci dari najis. Bersuci dari najis ada tiga macam:
1. Mensucikan tubuh dari najis
2. Mensucikan tempat dari najis
3. Mensucikan pakaian dari najis

Sedangkan bersuci “hukmi” adalah bersuci dari kotoran yang yang tidak nampak, dalam hal ini ada dua macam:
1. Wudlu
2. Mandi

Kewajiban bersuci di atas, kata Ala’uddin As-Samarqandi di dasarkan pada al-Quran, hadis, Ijma' dan qiyas:

1. Alquran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ  (المائدة : ٦)

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.

وَأَرْسَلْنَا السَّمَاءَ عَلَيْهِمْ مِدْرَارًا وَجَعَلْنَا الْأَنْهَارَ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمْ فَأَهْلَكْنَاهُمْ بِذُنُوبِهِمْ وَأَنْشَأْنَا مِنْ بَعْدِهِمْ قَرْنًا آخَرِينَ (الأنعام : ٦)

“Dan Kami curahkan hujan yang lebat atas mereka dan Kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, kemudian Kami binasakan mereka karena dosa mereka sendiri, dan kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain”.

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (البقرة : ١٢٥)

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, ruku’, dan yang sujud”.

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (المدثر : ٤)

“Dan pakaianmu bersihkanlah”.

2. Sunnah
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ. (سنن أبو داود)

“Kunci shalat adalah bersuci, keharamannya adalah takbir serta penghalalannya adalah salam”. (Sunan Abu Dawud)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعَرَةٍ جَنَابَةً، فَاغْسِلُوا الشَّعَرَ، وَأَنْقُوا الْبَشَرَةَ. (سنن أبو داود)

“Setiap yang berada di bawah rambut terdapat junub (anggota yang kotor), maka basuhlah rambut tersebut, dan bersihkan kulitnya”.

3. Ijma’

Konsep bersuci yang telah dijelaskan di atas menurut Alauddin As-Samarqandi sekaligus telah menjadi ijma’ para sahabat. (Diulas dari kitab Tuhfatul Fuqaha’ Karya Ala’uddin As-Sajastani oleh FT edu)