A. Pengertian
Membasuh dan Mengusap
Dalam masalah wudlu ada dua hal yang
harus diperhatikan:
1. Membasuh (ghaslu).
Pengertian membasuh di dalam wudlu adalah mengalirkan air ke anggota badan.
2. Mengusap (maskhu). Mengusap
adalah mendatangkan air ke anggota badan kemudian meretakannya. Menurut salah
satu pendapat dalam madzhab hanafi, berwudlu hanya dengan mengusapkan air ke
anggota wudlu tidak boleh. Namun menurut Abu Yusuf (salah satu ulama senior
pengikut madzhab hanafi) berwudlu dengan cara mengusapkan air ke anggota wudlu
sudah dianggap cukup.
B. Rukun Wudlu
Rukunnya wudlu menurut Madzhab Hanafi
ada empat:
1. Membasuh wajah. Wajah secara
bahasa artinya adalah bagian yang terlihat oleh orang yang sedang
memandang. Menurut madzhab hanafi, bagian
atas-bawah dimulai dari jambul rambut kepala
sampai jenggot. Sedangkan bagian samping dimulai dari cuping kanan (tempat
anting-anting bagi perempuan) sampai cuping kiri. Bila pada bagian wajah
terdapat rambut yang tumbuh, maka harus dibasuh ketika berwudlu. Namun sebagian
besar ulama tidak mewajibkan mebasuh bagian bawah rambut tersebut. Sebagian yang lain bependapat hukumnya wajib mendatangkan air ke bagian bawah
rambut yang tumbuh di wajah.
Jenggot yang panjang dan terurai
melampuai batas wajah tidak wajib dibasuh menurut Madzhab Hanafi karena sudah
tidak dianggap berada di wilayah wajah.
Lokasi yang menjadi batas akhir pipi
menurut hanafiyah wajib dibasuh, namun menurut Abu Yusuf tidak wajib, karena
lokasi itu sebagai pembatas bagi wajah.
2. Membasuh kedua tangan dan sikut. Hal
ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi :
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ (المائدة : ٦)
“(Basuhlah)
tanganmu sampai ke siku”.
Menurut Zufar membasuh sikut tidak
wajib. Namun menurut Ala'uddin As-Sajastani pendapat yang benar sikut adalah
anggota yang menghubungan antara lengan bawah dengan lengan atas. Membasuh
lengan bawah hukmnya dalah wajib dan dangat tidak mungkin untuk membedakan
keduanya. Oleh sebab itu menurut Ala'uddin As-Sajastani membasuh sikut hukumnya
adalah wajib.
3. Mengusap kepada. Dalam hal ini
para ulama Hanafiyah berbeda pendapat tentang seberapa banyak yang harus diusap
dengan air. Di kalangan madzhab Hanafi ada tiga pendapat. Menurut pendapat yang
paling jelas, ukuran mengusap sebagian kepada minimal tiga jari. Bahkan menurut
Ath-Thohawi cukup bagian jambulnya saja. Menurut Imam Al-Karkhi karena alat
yang digunakan untuk mengusap sebagian kepala adalah jari, maka menurut umumnya
cukup dengan tiga jari saja. Ketika seseorang meletakkan tiga jari dikepala dan
tidak menarik tiga jari ke bagian kepala yang lain maka boleh.
Hal ini berbeda dengan orang yang mengusap
hanya dengan satu atau dua jari yang kecil kemudian memanjangkan usapannya
sehingga mencapai ukuran yang diwajibkan, maka hukumnya tidak boleh. Karena cara
yang semacam itu akan menyebabkan air menjadi musta’mal, dan mengusap sebagian
kepada dengan air musta’mal hukumnya tidak sah. Tapi bila mengusap pakai satu
jari sebanyak tiga kali dengan air yang baru diperbolehkan.
4. Membasuh kedua kaki, sebagaimana
firman Allah :
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة : ٦)
“(Basuh)
kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.
Mayoritas ulama mengatakan membasuh kaki
hukumnya adalah wajib. namun ada sebagian pendapat yang mengatakan mengusap
saja sudah cukup. Bahkan menurut Hasan Bashri (salah seorang tokoh sufi
terkenal) mengatakan boleh membasuh dan mengusap kepada kaki dalam berwudlu.
Menurut Hanafiyah batas membasuh kaki adalah sampai mata kaki. Oleh sebab itu
wajib hukumnya membasuh mata kaki.
C. Sunnah Wudlu
Sedangkan sunnahnya wudlu menurut
hanafiyah ada 11 (sebelas). Kesebelas macam itu dibagi menjadi tiga:
1. Tiga macam
dilakukan sebelum wuudlu.
2. Tiga macam lagi
dilakukan pada permulaan wudlu.
3. dan satu macam
lagi dilakukan pada tengah-tengah wudlu.
Sunnah wudlu yang dikerjakan sebelum berwudlu
hanya ada satu, yaitu istinjak dengan batu atau sesamanya.
Sedangkan sunnah wudlu yang
dikerjakan pada permulaan berwudlu ada empat:
1. Niat
2. Membaca baasmalah
3. Membasuh kedua tangan sampai
pergelangan tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam wadah. Hal ini
disunnahkan karena dikhawatirkan tangan kita terkena najis.
4. Istinjak dengan air. Pada zaman Nabi
hal ini termasuk etika sehingga oleh Nabi dijadikan sebagai sunnahnya.
Kesunnahan wudlu yang dilakukan di tengah-tengah
berwudlu ada 16 macam:
1. Berkumur
2. Menghirup air ke hidung
3. Berkumur dan menghirup air ke
hidung harus dilakukan secara tertib. Menurut Madzhab hanafi seyogyanya
seseorang berkumur tiga kali dan menghirup air ke hidung juga tiga kali, dan pada
masing-masing menggunakan air yang baru.
4. Berkumur dan menghirup air dengan
tangan kanan. Sebagian pendapat mengatakan ketika berkumur menggunakan tangan
kanan, tapi ketika menghirup air memakai tangan kiri.
5. Berkumur dan menghirup air dengan dikeraskan
kecuali bagi orang yang berpuasa. hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang
berbunyi :
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ «بَالِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ، وَالِاسْتِنْشَاقِ
إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا فَارْفُقْ»
“Nabi berkata kepada laqith bin shabirah:
Bersungguh-sungguh lah dalam berkumur dan menghirup air ke hidung kecuali kamu dalam
keadaan berpuasa maka pelankan lah”.
6. Bersiwak ketika berkumur secara
sempurna. Bila tidak menemukan siwak maka sebagai gantinya cukup dengan memasukan
jari ke mulut.
7. Tertib dalam wudlu.
8. Antara satu basuhan dengan basuhan
lain tidak dipisah dengan waktu yang cukup lama.
9. Membasuh anggota wudlu sebanyak
tiga kali.
10. Mengawli dengan anggota yang
kanan.
11. Mendahulukan bagian ujung jari
ketika mebasuh kedua tangan dan kaki.
12. Memilah-milah jari kedua tangan
dan kedua kaki.
13. Mengusap seluruh bagian kepala.
14. Mendahulukan bagian atas dari
kepala saat mengusap sebagian kepala
15. Mangusap satu kali usapan, dan
makruh jika tiga kali.
16. Mengusap bagian luar telinga memakai
kedua tangan dengan sisa air yang digunakan untuk mengusap kepala.
D. Etika
Berwudlu
Hanafiyah membedakan antara sunnah
dan etika. Sunnah adalah perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi sepanjang
hidupnya. Beliau mungkin meninggalkan perbuatan tersebut hanya satu kali atau
dua kali saja. Sedangkan adab (etika) adalah perbuatan yang pernah dilakukan
oleh Nabi hanya satu kali atau dua kali saja semasa hidupnya. Etika wudlu jumlahnya
banyak. Sebagian dari etika berwudluu adalah memasukkan jari tangan yang
dibasahi dengan air ke lobang telinga, mengucapkan dua kalimat syahadat setiap hendak
melakukan perbuatan wudluk, membaca doa yang telah diajarkan oleh nabi ketika
hendak membasuh anggota wudlu, dan lain sebagianya seperti yang telah
dijelaskan dalam hadis. (Diulas dari kitab Tuhfatul Fuqaha’ Karya Ala’uddin As-Sajastani
oleh FT edu)
No comments:
Post a Comment