Menu

Amazon

Lazada

Tuesday 7 July 2015

WUDLU MENURUT MADZHAB HANAFI


A.     Pengertian Membasuh dan Mengusap
Dalam masalah wudlu ada dua hal yang harus diperhatikan:
1. Membasuh (ghaslu). Pengertian membasuh di dalam wudlu adalah mengalirkan air ke anggota badan.
2. Mengusap (maskhu). Mengusap adalah mendatangkan air ke anggota badan kemudian meretakannya. Menurut salah satu pendapat dalam madzhab hanafi, berwudlu hanya dengan mengusapkan air ke anggota wudlu tidak boleh. Namun menurut Abu Yusuf (salah satu ulama senior pengikut madzhab hanafi) berwudlu dengan cara mengusapkan air ke anggota wudlu sudah dianggap cukup.

B.      Rukun Wudlu
Rukunnya wudlu menurut Madzhab Hanafi ada empat:
1. Membasuh wajah. Wajah secara bahasa artinya adalah bagian yang terlihat oleh orang yang sedang memandang. Menurut  madzhab hanafi, bagian atas-bawah dimulai dari jambul rambut kepala  sampai jenggot. Sedangkan bagian samping dimulai dari cuping kanan (tempat anting-anting bagi perempuan) sampai cuping kiri. Bila pada bagian wajah terdapat rambut yang tumbuh, maka harus dibasuh ketika berwudlu. Namun sebagian besar ulama tidak mewajibkan mebasuh bagian bawah rambut tersebut. Sebagian yang lain bependapat hukumnya wajib mendatangkan air ke bagian bawah rambut yang tumbuh di wajah.

Jenggot yang panjang dan terurai melampuai batas wajah tidak wajib dibasuh menurut Madzhab Hanafi karena sudah tidak dianggap berada di wilayah wajah.

Lokasi yang menjadi batas akhir pipi menurut hanafiyah wajib dibasuh, namun menurut Abu Yusuf tidak wajib, karena lokasi itu sebagai pembatas bagi wajah.

2. Membasuh kedua tangan dan sikut. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi :

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ (المائدة : ٦)

“(Basuhlah) tanganmu sampai ke siku”.

Menurut Zufar membasuh sikut tidak wajib. Namun menurut Ala'uddin As-Sajastani pendapat yang benar sikut adalah anggota yang menghubungan antara lengan bawah dengan lengan atas. Membasuh lengan bawah hukmnya dalah wajib dan dangat tidak mungkin untuk membedakan keduanya. Oleh sebab itu menurut Ala'uddin As-Sajastani membasuh sikut hukumnya adalah wajib.

3. Mengusap kepada. Dalam hal ini para ulama Hanafiyah berbeda pendapat tentang seberapa banyak yang harus diusap dengan air. Di kalangan madzhab Hanafi ada tiga pendapat. Menurut pendapat yang paling jelas, ukuran mengusap sebagian kepada minimal tiga jari. Bahkan menurut Ath-Thohawi cukup bagian jambulnya saja. Menurut Imam Al-Karkhi karena alat yang digunakan untuk mengusap sebagian kepala adalah jari, maka menurut umumnya cukup dengan tiga jari saja. Ketika seseorang meletakkan tiga jari dikepala dan tidak menarik tiga jari ke bagian kepala yang lain maka boleh.

Hal ini berbeda dengan orang yang mengusap hanya dengan satu atau dua jari yang kecil kemudian memanjangkan usapannya sehingga mencapai ukuran yang diwajibkan, maka hukumnya tidak boleh. Karena cara yang semacam itu akan menyebabkan air menjadi musta’mal, dan mengusap sebagian kepada dengan air musta’mal hukumnya tidak sah. Tapi bila mengusap pakai satu jari sebanyak tiga kali dengan air yang baru diperbolehkan.

4. Membasuh kedua kaki, sebagaimana firman Allah :

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ  (المائدة : ٦)

“(Basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.

Mayoritas ulama mengatakan membasuh kaki hukumnya adalah wajib. namun ada sebagian pendapat yang mengatakan mengusap saja sudah cukup. Bahkan menurut Hasan Bashri (salah seorang tokoh sufi terkenal) mengatakan boleh membasuh dan mengusap kepada kaki dalam berwudlu. Menurut Hanafiyah batas membasuh kaki adalah sampai mata kaki. Oleh sebab itu wajib hukumnya membasuh mata kaki.

C.      Sunnah Wudlu
Sedangkan sunnahnya wudlu menurut hanafiyah ada 11 (sebelas). Kesebelas macam itu dibagi menjadi tiga:
1.   Tiga macam dilakukan sebelum wuudlu.
2.   Tiga macam lagi dilakukan pada permulaan wudlu.
3.   dan satu macam lagi dilakukan pada tengah-tengah wudlu.

Sunnah wudlu yang dikerjakan sebelum berwudlu hanya ada satu, yaitu istinjak dengan batu atau sesamanya.
Sedangkan sunnah wudlu yang dikerjakan pada permulaan berwudlu ada empat:
1. Niat
2. Membaca baasmalah
3. Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam wadah. Hal ini disunnahkan karena dikhawatirkan tangan kita terkena najis.
4. Istinjak dengan air. Pada zaman Nabi hal ini termasuk etika sehingga oleh Nabi dijadikan sebagai sunnahnya.

Kesunnahan wudlu yang dilakukan di tengah-tengah berwudlu ada 16 macam:
1. Berkumur
2. Menghirup air ke hidung
3. Berkumur dan menghirup air ke hidung harus dilakukan secara tertib. Menurut Madzhab hanafi seyogyanya seseorang berkumur tiga kali dan menghirup air ke hidung juga tiga kali, dan pada masing-masing menggunakan air yang baru.
4. Berkumur dan menghirup air dengan tangan kanan. Sebagian pendapat mengatakan ketika berkumur menggunakan tangan kanan, tapi ketika menghirup air memakai tangan kiri.
5. Berkumur dan menghirup air dengan dikeraskan kecuali bagi orang yang berpuasa. hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ «بَالِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ، وَالِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا فَارْفُقْ»

“Nabi berkata kepada laqith bin shabirah: Bersungguh-sungguh lah dalam berkumur dan menghirup air ke hidung kecuali kamu dalam keadaan berpuasa maka pelankan lah”.

6. Bersiwak ketika berkumur secara sempurna. Bila tidak menemukan siwak maka sebagai gantinya cukup dengan memasukan jari ke mulut.
7. Tertib dalam wudlu.
8. Antara satu basuhan dengan basuhan lain tidak dipisah dengan waktu yang cukup lama.
9. Membasuh anggota wudlu sebanyak tiga kali.
10. Mengawli dengan anggota yang kanan.
11. Mendahulukan bagian ujung jari ketika mebasuh kedua tangan dan kaki.
12. Memilah-milah jari kedua tangan dan kedua kaki.
13. Mengusap seluruh bagian kepala.
14. Mendahulukan bagian atas dari kepala saat mengusap sebagian kepala
15. Mangusap satu kali usapan, dan makruh jika tiga kali.
16. Mengusap bagian luar telinga memakai kedua tangan dengan sisa air yang digunakan untuk mengusap kepala.


D.     Etika Berwudlu
Hanafiyah membedakan antara sunnah dan etika. Sunnah adalah perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi sepanjang hidupnya. Beliau mungkin meninggalkan perbuatan tersebut hanya satu kali atau dua kali saja. Sedangkan adab (etika) adalah perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi hanya satu kali atau dua kali saja semasa hidupnya. Etika wudlu jumlahnya banyak. Sebagian dari etika berwudluu adalah memasukkan jari tangan yang dibasahi dengan air ke lobang telinga, mengucapkan dua kalimat syahadat setiap hendak melakukan perbuatan wudluk, membaca doa yang telah diajarkan oleh nabi ketika hendak membasuh anggota wudlu, dan lain sebagianya seperti yang telah dijelaskan dalam hadis. (Diulas dari kitab Tuhfatul Fuqaha’ Karya Ala’uddin As-Sajastani oleh FT edu)

No comments:

Post a Comment