Menu

Amazon

Lazada

Monday, 6 July 2015

RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ILMU USHUL FIQH MENURUT MADZHAB MUTAKALLIMIN


Ada dua aliran dalam masalah ruang lingkup ilmu ushul fiqh. Aliran pertama mengatakan bahwa Ilmu Ushul Fiqh membahas tentang dalil-dalil hukum yang bersifat umum, bukan spesifik. Tujuannya untuk memperoleh hukum fiqh yang bersifat praktis dan terapan, serta membahas bagaimana hukum fiqh digali dari sumbernya. Aliran pertama ini diikuti oleh mayoritas ulama ushul fiqh.

Aliran kedua mengatakan bahwa ruang lingkup ilmu ushul fiqh adalah dalil dan hukumnya sekaligus. Ulama yang berpendapat demikian adalah Sa’aduddin At-Taftazani, dan sebagian ulama ushul yang lain. Menurut pendapat ini ilmu ushul fiqh membahas sifat-sifat dari sebuah dalil, apakah tergolong dalil ‘am atau khas dan juga sekaligus membahas sifat-sifat hukum, apakah wajib, sunnah dan mubah.[1]

Menurut Al-Ghozali ruang lingkup ilmu ushul fiqh ada empat:
      -    Pembahasan tentang macam-macam hukum Islam
      -    Pembahasan tentang sumber hukum Islam
      -    Pembahasan tentang proses lahirnya sebuah produk hukum dari sumbernya.
      -    Pembahasan tentang Mujtahid

Al-Ghozali mengumpakan hukum seperti buah yang memiliki sifat dan bentuk, seperti wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.

Sumber hukum diibaratkan seperti pohon. Menurut al-Ghazali sumber hukum Islam ada empat, yaitu al-Quran, hadis, ijma’ dan akal. Menurutnya ke empat sumber hukum inilah yang disepakati oleh ulama ushul fiqh, sedang istishab, istihsan, dan maslakhah mursalah masih diperdebatkan keabsahannya sebagai sumber hukum.

Menurut al-Ghazali akal sebagai sumber hukum tidak dapat menunjukkan terhadap hukum. Kata al-Ghazali fungsi akal hanya sebatas menunjukkan kefakuman hukum bila terdapat persoalan yang tidak ada keterangannya dalam al-quran, hadis, dan ijmak.

Al-Ghazali mencontohkan jika agama menetapkan jumlah salat dalam sehari semalam hanya lima waktu, berarti secara akal jumlah lebih dari lima waktu tidak dijelaskan oleh agama. Fungsi akal dalam proses pengambilan hukum hanya sebatas ini saja, kata al-Ghazali, yaitu menujukkan kefakuman bila tidak ada keterangan adalam teks agama.

Sedang porses lahirnya sebuah produk hukum oleh al-Ghazali diumpakan seperti proses munculnya buah dari pahon. Menurut al-Ghazali ada empat cara sebuah hukum diproses dari sumbernya:
a.  Dari bentuk kata dan redaksinya. Apakah dalil hukum memakai kata yang maknanya tergolong umum atau khusus. Apakah redaksi dalil hukum berbentuk kalimat perintah atau larangan. Contoh bentuk kata yang maknanya umum :

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا " (هود : ٣)

“Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya”.

Ayat ini mengandung kata yang tergolong maknanya umum, yaitu kata dabbah. Karena sifatnya umum, maka kata dabbah akan mencakup seluruh makna yang dikandungnya. Berarti seluruh hewan yang melata di muka bumi ditanggung rezekinya oleh Allah. Contoh lain:

إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا. (الحجرات :١٣)

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal”.

Kata ganti “kum” atau orang kedua bentuk jamak pada ayat ini maknanya mencakup pada semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian makna ayat ini adalah semua manusia baik laki-laki, maupun perempuan diciptakan oleh Allah dan dijadikan bersuku-suku agar saling mengenal.


Contoh kata yang maknanya khusus, seperti :

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ (الحجرات: ١٣)

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu”.

Potongan ayat ini memiliki makna khusus. Hanya orang-orang yang bertaqwa saja yang paling mulya kedudukannya di sisi Allah. Dan manusia yang tidak bertakwa tidak tercakup dalam potongan ayat ini.


Contoh kalimat perintah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ، وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ (النساء : ٥٩)

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.

Ayat ini redaksinya berupa kalimat perintah, yaitu perintah untuk taat kepada Allah, rasul, dan pemimpin. Dalam kaidah ushul fiqh setiap perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib. Berarti ta’at kepada Allah, rasul dan ulil amri berdasarkan ayat ini hukumnya adalah wajib.

Contoh kalimat larangan :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ (البقرة: ٢٢١)

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. 

Ayat ini redaksinya berupa kalimat larangan. Menurut kaidah ushul fiqh setiap larangan pada asalnya menunjukkan hukum haram. Berarti berdasarkan ayat ini menikahi perempuan musyrik hukumnya adalah haram.

b.  Melalui mafhum (makna tersirat). Apakah mafhum muwafaqah, awlawi atau mukhalafah.

Contoh mafhum muwafaqah:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا  وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (النساء: ١٠)

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Secara tekstual ayat ini hanya menjelaskan larangan memakan harta anak yatim. Namun secara tersirat merusak atau membakarnya juga dilarang karena antara memakan dan merusak memiliki konsekwensi yang sama, yaitu lenyapnya harta anak yatim. Pemaknaan yang seperti ini disebut dengan mafhum muwafaqoh.

Contoh mafhum awlawi:

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا (الإسراء:٢٣)

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka”.

Ayat ini secara tekstual melarangan berkata ah kepada kedua orang tua. Lalu bagaimana bila memukul keduanya? Jika berkata ah saja dilarang apalagi sampai memukulnya. Pemaknaan yang semacam ini disebut dengan mafhum awlawi. Sebab dampak negative dari tindakan memukul yang tidak disebutkan di dalam teks lebih berat dibandingkan dengan dampak  negatif dari tindakan yang disebutkan secara tekstual, yaitu berkata ah.

Contoh mafhum mukhalafah :

إنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا (الحجرات٦)

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah”.

Ayat ini secara tekstual menjelaskan bila ada orang fasik membawa berita maka kita diperintahkan untuk mengklarifikasi berita tersebut. Berarti bila yang membawa berita adalah orang adil, maka kita tidak perintahkan untuk mengklarifikasinya. Memahami ayat dengan makna kebalikannya ini disebut dengan mafhum mukhalafah.

c.    Dengan konsekwensi makna dari sebuah teks


«لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ[2]»

“Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari”.

Hadis ini secara tekstual menunjukkan hilangnya puasa. Makna semacam ini tidak dapat dimengerti sebab puasa tidak bisa hilang karena tidak melakukan niat dimalam hari. Berarti hadis ini, adalah kesempurnaan atau keabsahan puasa menjadi hilang karena tidak melakukan niat di malam hari.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ (النساء: ٢٣)

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu”.

Maksud ayat ini bukan ibu kandung sebagai pribadi yang dilarang, melainkan tindakan menikahi ibu kandung yang dilarang.

d.    Konsekwensi makna logis dari sebuah pemahaman

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الخَمْرَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ المَيْتَةَ وَثَمَنَهَا، وحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ، وَثَمَنَهُ[3]»

“Sesungguhnya Allah melarang khomer dan uang hasil penjualannya, dan melarang bangkai serta uang hasil penjualannya, melarang babi serta uang hasil penjualannya”.

Arak dilarang oleh agama karena memabukkan. Dari hadis ini kemudian dapat dapat dikembangkan cakupan hukumnya, bahwa segala sesuatu yang memabukkan juga dilarang oleh agama berdasarkan hadis ini.[4] (Diulas dari kitab Al-Muhadzdzab fii Ushulil Fiqh Al-Muqarrin karya Abdul Karim bin Ali dan Kitab Al-Mustashfa Karya Al-Ghazali oleh FT edu).




[1]. Al-Muhadzab fii Ushulil Fiqhi Al-Muqarrin, hal: 38
[2]. Musnad Imam Ahmad, jilid : 1, hal : 69
[3]. Sunan Abu Dawud, Jilid 3, hal: 279
[4]. Al-Mustashfa, jilid: I, hal : 7

Sunday, 5 July 2015

DEFINISI FIQH DAN USHUL FIQH MENURUT MDZHAB MUTAKALLMIN



Kata ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu kata "ushul" dan "fiqh". Baik kata ushul maupun kata fiqih menurut Imam Haramain keduanya bukan termasuk kata yang tersetruktur (murakkab).

Bentuk tunggal dari kata ushul adalah "al-ashlu" artinya sesuatu yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain. Bahasa sederhananya adalah pondasi. Contohnya pondasi rumah dan akar pohon.

Lawan kata dari “al-aslu” adalah “al-far’u” artinya sesuatu yang dibangun di atas sesuatu yang lain. Contohnya rumah atau dahan pohon.[1]

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah dasar atau landasan dimana ilmu fiqh dibangun di atas nya.

Menurut Ar-Razi ushul fiqh adalah sekumpulan metode hukum islam yang bersifat global yang terdiri dari bagaiamana cara mencari dalil dengan metode tersebut, dan bagaimana kriteria orang yang mencari dalil dengan metode tersebut.[2]

Menurut Al-Ghazali seseorang tidak akan memahami makna ushuk fiqh sebelum dia memahami terlebih dahulu makna fiqh itu sendiri. Fiqh kata Al-Ghazali artinya adalah “al-fahmu”, faham atau mengerti. Namun dalam istilah ulama fiqh kata tersebut dimaknai dengan ilmu yang membahas tentang hukum agama yang ditetapkan kepada orang mukallaf (orang yang telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum). Sedangkan hukum yang ditetapkan bisa berupa  wajib, haram, mubah, makruh, sunnah. Hukum-hukum ini lah yang menjadi wilayah ahli fiqh, bukan ahli ushul fiqh.

Sedangkan kata ushul, menurut  al-Ghazali tidak berkaitan dengan hukum diatas, melainkan dengan dalil al-Quran, Sunnah, Ijma dan syarat-syaratnya dan bagimana dalil-dalil tersebut dalam menunjukkan terhadap hukum.

Lebih lanjut al-Ghazali menegaskan bahwa Istilah ushul fiqih digunakan untuk menunjuk dalil, sumber hukum Islam, dan ilmu yang mempelajari bagaimana dalil itu menunjukan hukum yang bersifat umum, bukan perkasus, seperti

-     Kalimat perintah menunjukkan hukum wajib.
-     Kalimat larangan menunjukkan hukum haram.
-     Kata yang maknanya umum mencakup seluruh makna yang dikandungnya.

Oleh karenanya, dalam pandangan al-Ghazali, Ilmu yang membahas tentang perbedaan hukum fiqh dengan menyebutkan beberapa dalil dan sekaligus menjelaskan bagaimana dalil-dalil itu menunjukkan kepada hukum, tidak disebut dengan ushul fiqih sebab pembahasannya spesifik dan perkasus.

Akhirnya Al-Gozali menyimpulkan bahwa Ushul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang
1.   Validitas dalil
2.   Syarat keabsahan sumber hukum
3.  Bagaimana sebuah dalil mengindikasikan terhadap hukum, apakah secara tekstual atau melaui proses penalaran, seperti yang terjadi dalam metode qiyas.[3]

(Diulas dari kitab Al-Waraqat karya Imam Haramain dan Kitab Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali, Kitab Al-Mahshul karya Fakhrudin Ar-Razi oleh FT edu)



[1]. Al-Waraqat, hal: 7
[2] . Al-Mahshul, hal : 80, jilid I
[3] . Al-Mushtashfa, jilid I, hal: 5-6 

DEFINISI DAN OBJEK USHUL FIQH MENURUT MADZHAB SYIAH


Menurut Abu Ja'far Ath-Thusi ushul fiqh adalah dalil fiqh. Berbicara tentang ushul fiqh, berarti berbicara tentang hukum wajib, sunnah, mubah, dan yang lainnya. Tapi membahas ushul fiqh tidak otomatis membahas tentang masalah fiqh yang furu'iyah (cabang). Ushul fiqh hanya mebahas dasar-dasar fiqh, bukan masalah fiqh yang bersifat spesifik. Sekalipun demikian tidak berarti tanpa ushul fiqh ilmu fiqh tidak dapat dikuasai. Jika demikian adanya, maka ilmu ushul fiqh harus membahas tentang adanya pencipa, sifat-sifatnya, kenabian, dan lain-lain.[1]

Menurut Sayyid Murtadlo dalam kitabnya Ad-Dari'ah, ushul fiqh adalah ilmu yang membahas bagaimana sebuah dalil menunjukkan terhadap hukum yang bersifat umum, bukan terperinci.[2]

Menurut Thabaththaba'i dalam kitabnya Khasyiah Al-Kafiyah, ushul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah yang ditetapkan oleh ahli logika yang dijadikan sebagai sarana penggalian hukum Islam. Karena tujuan utama dibukukannya ilmu ushul fiqh sebagai sarana untuk menggali hukum Islam, maka pembahasannya tidak akan jauh-jauh dari tujuannya tersebut, sekalipun dalam kenyataannya lebih meluas dari itu.[3]

Dalam pendahuluan kitabnya, Al-Uddah fi Ushulil Fiqh, Ath-Thusi mengatakan bahwa ushul fiqh adalah ilmu yang sangat penting karena seluruh hukum Islam dibangun di atasnya. Pengetahuan tentang hukum Islam tidak akan sempurna bila tidak mengetahuai dali-dalinya. Ahli fiqh yang tidak mengetahui dasar-dasar hukum, dia akan disebut dengan muqallid (orang yang taklid) dan tukang kisah hukum, bukan orang yang alim.[4]

Sumber dalil ushul fiqh, menurut Abu Ja'far Ath-Thusi, berasal dari khitab (pesan keagamaan). Bagaimana sebuah khitab (pesan keagamaan) menetapkan sebuah perintah, atau bagaimana sebuah khitab (pesan keagamaan) menjadi sarana bagi sebuah perintah.[5]

Khitab (pesan keagamaan) menurut Abu Ja'far Athusi adalah ungkapan yang memiliki beberapa aspek. Oleh karenanya tidak semua ungkapan dapat disebut dengan khitab. Berbicara tentang khitab berarti berbicara tentang dalil-dalil hukum yang berasal dari al-Quran dan sunnah yang meliputi:
1.  Pembahsan tentang perintah (amr) dan larangan (nahy);
2. Pembahsan tentang ungkapan yang bersifat umum (aam) dan khusus (khas);
3. Pembahsan tentang ungkapan yang bersifat mutlak (muthlaq) dan yang terdefinisikan (muqayyad);
4. Pembahasan tentang nasakh (pembatalan hukum) dan mansukh (ayat yang dibatalkan hukumnya);

Sedangkan kajian yang berkaitan dengan penetapan khitab sebagai dalil hukum hanya ada satu, yaitu pembahasan tentang khabar (berita-berita yang berkaitan dengan sumber bukum Islam), dan macam-macamnya khabar.

Sedangkan pembahasan yang berkaitan dengan objek khitab adalah pembahasan tentang hukum perbuatan manusia.

Menurut Abu Ja'far Athusi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ijma', qiyas, Ijtihad, kriteria seorang ahli fatwa dan orang yang memohon fatwa, halal, dan haram merupakan bagian dari pembahasan ilmu ushul fiqh. Namun pandangan madzhab syiah tidak sepakat pendapat semacam itu. Menurut madzhab Syi’ah Ijma’ hanya bisa dijadikan sumber hukum, bila berasal dari golongan yang ma’sum (terjaga dari kesalahan). Madzhab syi’ah meyakini bahwa dalam Ijma tidak boleh ada kekeliruan. Menurut madzhab syiah dalam sepanjang waktu ijmak akan selalu ada. Hal ini dapat dipahami dengan akal, bukan dengan dalil. Oleh karenanya menurut Ath-Thusi masalah ijma’ tidak masuk dalam pembahasan ilmu Ushul fiqh.

Sedangkan masalah Ijtihad, kata Ath-Thusi, menurut Madzhab syi’ah tidak dapat dijadikan sebagi salah satu dalil dalam pengambilan hukum, bahkan ijtihad dilarang dalam madzhab syi’ah.

sedangkan masalah kriteria seorang ahli fatwa dan orang yang memohon fatwa syiah memiliki kriteria sendiri dalam hal ini.

Masalah halal dan haram, kata Ath-Thusi, dalam pandangan madzhab syi’ah dan juga sebagian besar golongan yang tidak sejalan dengan syiah, dapat dipahami dengan rasio, oleh karenanya tidak masuk dalam pembahasan ilmu ushul fiqh.[6] (Diulas dari Sumber Kitab Ushul Fiqh Sy'iah oleh FT edu)




[1]. Abu Ja’far Muhammad bin Hasan At-Thusi, Al-Uddah fi Ushulil Fiqh, cet. Muhsin Karim, tp.th, hal : 14
[2]. Abul Qasim Ali bin Husain al-Musawi, Ad-Dari'ah, tp.th, hal :7
[3]. Ayatullah Sayyid Muhammad Husain Thabththaba’I, Khasyiah Al-Kafiyah, tp.th, hal: 14
[4]. Abu Ja’far Muhammad bin Hasan At-Thusi, Al-Uddah fi Ushulil Fiqh, cet. Muhsin Karim, tp.th, hal : 4
[5]. Abu Ja’far Muhammad bin Hasan At-Thusi, Al-Uddah fi Ushulil Fiqh, cet. Muhsin Karim, tp.th, hal: 30
[6]. Abu Ja’far Muhammad bin Hasan At-Thusi, Al-Uddah fi Ushulil Fiqh, cet. Muhsin Karim, tp.th,  hal: 8

Saturday, 4 July 2015

TENTANG AIR MENURUT MADZHAB SYI'AH



Dalam Kitab Fiqhur Ridla, yaitu salah satu kitab yang dianggap kitab fiqhnya Imam ‘Ali bin Musa Ar-Ridla dijelaskan bahwa setiap air yang mengalir tidak akan najis oleh sesuatu apapun.

Setiap sumur yang dalam, yang airnya mencapai tiga jengkal setengah atau sesamanya, maka hukumnya sama dengan air yang mengalir, kecuali bila salah satu sifatnya (rasa, bau, dan warna) berubah. Jika salah satu dari ketiga sifatnya berubah, maka hukumnya menjadi najis sampai air itu menjadi pulih kembali.

Setiap air sungai atau air kolam yang jumlahnya lebih dari satu kiira (dua kolah), maka tidak dihukumi najis bila kejatuhan najis. Untuk mengetahui apakah air itu ada satu kirra atau belum dengan cara mengambil batu, kemudian melemparkan ke bagian tengahnya. Bila riak air yang diakibatkan oleh batu tersebut sampai ke tepi sungai, maka air itu belum mencapai satu kirro. Namun, bila riaknya tidak sampai ke tepi, maka air itu telah mencapai satu kirra. Air tersebut tidak najis bila kejatuhan najis, kecuali bila kejatuhan bangkai yang menyebakan salah satu sifatnya berubah. Jika salah satu sifatnya berubah, maka air tesebut tidak boleh diminum dan sekaligus bukan termasuk air yang suci.

Bila ada tikus atau burung jatuh ke dalam sumur, dan kondisinya belum busuk, maka air sumur itu harus dikuras sebanyak tujuh timba. Satu timba air ukurannya 40 ritlun (satu ritl menurut Imam Nawawi 349,16 grm berarti kalau 40 ritl jumlahnya dalam berat 13966.4 grm atau ±14 kilo). Jika bangkai tikus atau burung itu telah membusuk maka harus dikuras sebanyak 20 timba, bahkan menurut Al-Babawih harus dikuras sebanyak 40 timba, selama salah satu sifatn air tersebut tidak berubah. Jika salah satu sifatnya berubah, maka harus dikuras sampai bersih.

Menurut Babawih ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa air tidak najis kecuali kejatuhan hewan yang memiliki darah mengalir.

Menurut Ali-Ar-Ridla bila ada sebuah wadah kejatuhan najis, maka wadah tersebut tidak boleh dipakai sekalipun warna, rasa, dan baunya tidak berubah serta masih ada wadah lain yang bisa dipakai. Bila tidak ada wadah lain kecuali hanya wadah itu saja maka boleh dipergunakan.

Dalam ilmu fiqh, air bila dilihat dari namanya dibagi menjadi dua macam, yaitu ari mutlak dan air muqoyyad. Air mutlak adalah air yang tidak terikat oleh nama tertentu seperti air hujan, air sumur, air sungai. Air hujan, air sumur, air sungai disebut dengan air mutlak karena ketika air tersebut dipindah ketempat lain, namanya akan berubah. Seperti air sumur ketika dipindah ke kendi, maka akan disebut dengan air kendi. Demikian halnya dengan air hujan ketika dipindah ke sumur, maka disebut dengan air sumur, bukan air hujan lagi. Air yang semacam ini disebut dengan air mutlak. Dalam madzhab syafi’i jumlahnya ada tujuh macam.

Beda halnya dengan air teh, air kopi, air tebu. Air tersebut ketika dipindah ke tempat lain namanya akan tetap. Seperti air teh ketika dipindah ke gelas tetap akan disebut dengan air teh, bukan air gelas. Air yang semacam ini disebut dengan air muqoyyad dalam Madzhab Syafi’i, sedang dalam Madzhab Syiah disebut dengan air mudlof (yaitu air yang namanya disandarkan kepada nama lain).

Air mudlof (bukan air mutlak) tidak boleh digunakan untuk bersuci, namun boleh diminum, seperti air mawar, air perasan anggur, air za'faron atau air tebu, air teh. Kesemuanya itu tidak boleh digunakan untuk bersuci, kecuali air yang keruh atau berlumpur.

Air hujan bila berada dijalanan selama tiga hari maka hukumnya najis. Sedangkan air hujan yang berada di padang pasir atau tanah yang lapang hukumnya tidak najis. Bahkan lumpur padang pasir boleh digunakan sebagai alas untuk salat selama musim dingin.

Bila ada hewan seperti himar, sapi, atau kambing minum air yang terdapat pada wadah, maka air tersebut masih boleh digunakan untuk berwudlu selama yang minum bukan anjing atau kejatuhan bangkai tikus.

Bila ada anjing menginjak air yang ada pada wadah tersebut, maka air itu harus dibuang dan wadahnya harus dibasuh sebanyak tiga kali, yang salah satunya dengan debu, kemudian dikeringkan.

Bila air yang ada pada wadah itu kejatuhan bangkai tikus atau ular, maka airnya harus dibuang. Bila ada ular atau tikus masuk ke air tersebut, maka harus ditambah dengan tiga cidukan air dengan menggunakan tangan dan sisa air tersebut bisa dipakai untuk bersuci. Bila air yang ada dalam sebuah wadah kejatuhan kalajengking, kecoak, belalang atau hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, maka airnya boleh untuk digunakan berwudlu, baik hewan itu mati atau hidup.

Bila ada dua wadah yang salah satunya terkena najis, tapi tidak mengetahuai wadah yang mana yang terkena najis, maka kedua air yang ada di dalam wadah itu harus dibuang, dan orang yang bersangkutan harus tayamum.


Air sumur hukumnya adalah suci selama tidak kejatuhan benda yang membuatnya menjadi najis. Bila ada manusia jatuh kedalam sumur, kemudian mati, maka airnya harus dikuras sebanyak 70 timba. Bila yang jatuh ke dalam sumur itu adalah hewan yang ukurannya tidak besar, maka cukup dikuras satu timba saja.

Bila yang jatuh ke dalam sumur adalah himar atau sapi maka air tersebut harus dikuras sebanyak satu kirra (dua qolah). Bila yang jatuh ke dalam sumur itu adalah anjing, maka air sumur itu harus dikuras sebanyak 30-40 timba. Satu kirra berjumlah 60 timba, bahkan ada yang mengatakan 70 timba. Hal di atas, selama air sumur itu tidak berubah sifatnya. Bila sifatnya berubah maka harus dibuang. Bila airnya terlalu banyak dan susah untuk mengurasnya maka wajib menyeewa 4 orang untuk untuk menyirami dengan air mulai pagi sampai malam.

Bila seseorang berwudulu dengan air sumur itu, atau mandi, atau mencuci baju setelah mereka tahu, atau mencuci wadah dengan air sumur itu, maka segala sesuatu yang dibasuh dengan air sumur itu harus dibasuh kembali.

Bila ada ular, kalajengking, atau kecowak jatuh ke dalam sumur, maka bila yang jatuh ular, air sumur itu harus ditambah air bersih sebanyak satu timba. Sedangkan bila yang jatuh selaian ular dari hewan yang telah disebutkan dia atas, maka tidak wajib menambah air.

Bila ada onta mati, atau homer dimasukkan kedalam sumur, maka airnya tersebut harus dikuras semuanya. Bila ada darah jatuh kedalamnya, maka cukup dialiri air satu timba.

Bila ada orang kencing di sumur tersebut, maka harus diairi dengan 40 timba. Bila yang kencing anak kecil yang telah makan makanan yang menguatakan, maka harus dialiri air sebanyak 3 (tiga) timba. Bila yang kecing anak kecil yang belum pernah makan-makanan yang menguatkan maka cukup disiram air satu timba.

Bila ada baju terkena air kencing, maka cukup dibasuh dengan air yang mengalir dengan satu kali basuhan. Bila airnya diam cukup dengan dua kali basuhan kemduian diperas.

Bila air kecing yang mengenai baju adalah air kecingnya anak kecil yang belum pernah makan apapun, kecuali air susu ibu, maka cukup dengan satu kali siraman air. Bila bayi itu telah makan sesuatu yang menguatkan, maka harus dibasuh.

Bila ada baju terkena darah, maka tidak masalah, bila darah itu kurang dari satu dirham, dan tidak wajib dibasuh, serta baju itu boleh digunakan untuk salat sekalipun darahnya telah meresap. Terkecuali bila yang mengenai baju itu adalah darah haid, maka baju itu harus dibasuh.

Sedangkan air kecing, atau seperma, yang mengenai terhadap baju, baik sedikit atau banyak, baik diketahuai atau tidak, maka wajib salatnya diulang. Ada sebagian riwayat yang mengatakan bahwa seperma bila tidak diketahui sebelumnya salat, maka tidak wajib salatnya tidak wajib diulang. Darah ikan sekalipun banyak tidak mempengaruhi terhadap keabsahan salat.


Bila kopiyah, surban, tali celana, kaos kaki, khuf, terkena kencing, seperma, atau kotoran manusia, maka tidak masalah dipakai salat, hanya saja salatnya tidak sempurna. (Diulas dari Kitab Fiqh Ridlo oleh FT edu)

Friday, 3 July 2015

HADIS MAUQUF DAN HADIS MURSAL MENURUT IBNU HAZM



Menurut Ibnu Hazm hadis maukuf dan mursal tidak dapat dijadikan sebagai dasar hokum (hujjah). Demikian halnya dengan hadis yang perawinya tidak dapat dipercaya, baik agamanya, maupun hafalannya.

Ibnu Hazm mengatakan bahwa seseorang tidak boleh meninggalkan apa yang ada dalam al-Quran dan hadis sahih hanya karena terpengaruh oleh pendapat sahabat Nabi atau yang lainnya, baik dia seorang perawi hadis atau bukan.

Hadis mursal menurut Ibnu Hazm adalah hadis yang mata rantainya antara perawi dengan Nabi terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya. Sedangkan hadis mauquf adalah hadis yang sanadnya tidak sampai kepada Rasulullah. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

رُسُلاً مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكانَ اللَّهُ عَزِيزاً حَكِيماً (النساء : ١٦٥)

"Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

Berdasarkan ayat di atas Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain bagi seseorang kecuali merujuk kepada sumber yang berasal dari Rasulullah. Kedua macam hadis di atas, kata Ibnu Hazm tidak boleh disandarkan kepada nabi, karena hadis tersebut hanya sebatas asumsi belaka. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:

وَما يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلاَّ ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِما يَفْعَلُونَ (يونس : ٣٦)

“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan”.
dan firman Allah :

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤادَ كُلُّ أُولئِكَ كانَ عَنْهُ مَسْؤُلاً (الإسراء: ٣٦)

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya”.

Sedangkan berkenaan dengan hadis mursal atau perawi yang tidak bisa dipercaya pengetahuan agama dan hadafalannya, Ibnu Hazm berpendapat maka dalam hal ini kita harus mengacu kepada firman Allah:

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (التوبة : ١٢٢)

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

Ayat di atas, kata Ibnu Hazm menujukan bahwa hanya peringatan yang berasal dari sekelompok orang yang mengerti urusan agama saja yang dapat diterima. Dalam ayat lain dijelaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ (الحجرات:٦)

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang seorang yang fasik kepadamu membawa berita, maka tangguhkanlah (hingga kamu mengetahui kebenarannya) agar tidak menyebabkan kaum berada dalam kebodohan (kehancuran) sehingga kamu menyesal terhadap apa yang kamu lakukan”.

Sedangkan ayat ini menunjukkan bahwa hanya orang adil saja yang dapat diterima ucapannya, dan Allah melarang menerima berita yang disampaikan oleh fasik.

Sedangkan orang yang tidak diketahui identitasnya, menurut Ibnu Hazm, berarti dia belum teridentifikasi apakah telah memenuhui kriteria atau belum. Oleh karena itu menurut Ibnu Hazm orang yang tidak diketahui identitasnya juga tidak dapat diterima pendapatnya sebelum benar-benar nyata kalau orang tersebut mengerti dalam urusan agama dan hafalannya dapat dipercaya serta terbebas dari sifat fasik.

Ibnu Hazm mengatakan dalam sejarah dijelaskan bahwa Nabi telah mengutus seorang utusan kepada para pemuka suku agar mereka masuk Islam. Nabi juga mengutus seorang utusan kepada masyarakat Madinah dan juga kepada beberapa suku seperti shon'a’ dan Hadro Maut agar memperkenal dan mengajarkan hukum agama secara keseluruhan kepada mereka. Selain itu Nabi juga memerintahkan untuk menerima hadis dari pemuka Islam dan para sahabatnya yang pandai dalam urusan agama. Oleh sebab itu, kata Ibnu Hazm hadis yang diriwayatkan oleh satu orang yang dapat dipercaya bisa dijadikan sebagai sumber hokum Islam, selama mata rantainya (sanad) sampai kepada Rasulullah.

Ibnu Hazm menegaskan barang siapa meninggalkan al-Quran atau hadis sahih dari Rasulullah karena mengikuti pendapat sahabat Nabi atau perawi hadis, atau yang lainnya maka orang tersebut benar-benar telah meninggalkan apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan justeru malah taat kepada orang yang tidak diperintahkan oleh Allah untuk ditaati sama sekali. Sikap yang semacam ini, kata Ibnu Hazm, telah melanggar perintah Allah.


Menurut Ibnu Hazm keutamaan sahabat bukan karena dia diikuti atau karena pendapatnya terhadap sebuah teks al-Quran atau hadis, karena Allah tidak memerintahkan yang demikian. Allah hanya memerintahkan untuk menghormati dan mencintai mereka, dan menerima riwayatnya saja, bukan pendapatnya. (Diulas dari kitab Al-Muhall karya Ibnu Hazm oleh FT edu)

SUMBER HUKUM ISLAM MENURUT IBNU HAZM




Menurut Ibnu Hazm agama Islam ajran-ajarannya sudah baku. Bagi siapapun tidak boleh mengambil dalil kecuali dari al-Quran atau hadis Nabi yang sahih, entah hadis itu diriwayatkan oleh keseluruhan ulama, atau hanya sekelompok ulama saja yang mengutip dari Nabi secara utuh, atau diriwayatkan oleh perorangan yang mata rantainya sampai kepada Nabi. Hanya kedua sumber itulah yang dapat dijadikan rujukan bagi hukum Islam, bukan yang yang lain. Dalam hal ini Allah berfirman :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (النجم : ٣-٤)

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِياءَ قَلِيلاً مَا تَذَكَّرُونَ (الأعرف:٣)

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)”.


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلامَ دِيناً (المائدة : ٣)

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Bila ada perbedaan pendapat dalam ayat al-Quran, atau hadis sakhih, atau pertentangan makna antara hadis sakhih dengan ayat Al-Quran, maka menurut Ibnu Hazm ayat atau hadis yang maknanya bertentangan itu wajib dipakai semua. Sebab menurutnya patuh terhadap kedua dalil yang maknanya bertentangan hukumnya sama, yaitu wajib. Tidak boleh bagi seseorang meninggalkan satu ayat, dan memakai ayat yang lain selama kita mampu untuk melaksanakannya. Bila kedua dalil itu tidak mampu untuk dilaksanakan semuanya, maka harus memilih dalil yang makna hukumnya lebih banyak, karena itu yang lebih diyakini wajibnya.

Menurut Ibnu Hazam tidak boleh bagi seseorang meninggalkan sesuatu yang sudah diyakini kebenarannya, dan mengambil sesuatu yang masih berupa asumsi. Dalam pandangan Ibnu Hazm sudah tidak ada kejanggalan lagi dalam ajaran agama, karena Allah telah menegaskan :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلامَ دِيناً (المائدة : ٣)

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


وَنَزَّلْنا عَلَيْكَ الْكِتابَ تِبْياناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرى لِلْمُسْلِمِينَ (النحل:٨٩)


“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (Diulas dari kitab Al-Mukhalla karya Ibnu Hazm oleh FT edu).