Menu

Amazon

Lazada

Sunday 5 July 2015

DEFINISI FIQH DAN USHUL FIQH MENURUT MDZHAB MUTAKALLMIN



Kata ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu kata "ushul" dan "fiqh". Baik kata ushul maupun kata fiqih menurut Imam Haramain keduanya bukan termasuk kata yang tersetruktur (murakkab).

Bentuk tunggal dari kata ushul adalah "al-ashlu" artinya sesuatu yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain. Bahasa sederhananya adalah pondasi. Contohnya pondasi rumah dan akar pohon.

Lawan kata dari “al-aslu” adalah “al-far’u” artinya sesuatu yang dibangun di atas sesuatu yang lain. Contohnya rumah atau dahan pohon.[1]

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah dasar atau landasan dimana ilmu fiqh dibangun di atas nya.

Menurut Ar-Razi ushul fiqh adalah sekumpulan metode hukum islam yang bersifat global yang terdiri dari bagaiamana cara mencari dalil dengan metode tersebut, dan bagaimana kriteria orang yang mencari dalil dengan metode tersebut.[2]

Menurut Al-Ghazali seseorang tidak akan memahami makna ushuk fiqh sebelum dia memahami terlebih dahulu makna fiqh itu sendiri. Fiqh kata Al-Ghazali artinya adalah “al-fahmu”, faham atau mengerti. Namun dalam istilah ulama fiqh kata tersebut dimaknai dengan ilmu yang membahas tentang hukum agama yang ditetapkan kepada orang mukallaf (orang yang telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum). Sedangkan hukum yang ditetapkan bisa berupa  wajib, haram, mubah, makruh, sunnah. Hukum-hukum ini lah yang menjadi wilayah ahli fiqh, bukan ahli ushul fiqh.

Sedangkan kata ushul, menurut  al-Ghazali tidak berkaitan dengan hukum diatas, melainkan dengan dalil al-Quran, Sunnah, Ijma dan syarat-syaratnya dan bagimana dalil-dalil tersebut dalam menunjukkan terhadap hukum.

Lebih lanjut al-Ghazali menegaskan bahwa Istilah ushul fiqih digunakan untuk menunjuk dalil, sumber hukum Islam, dan ilmu yang mempelajari bagaimana dalil itu menunjukan hukum yang bersifat umum, bukan perkasus, seperti

-     Kalimat perintah menunjukkan hukum wajib.
-     Kalimat larangan menunjukkan hukum haram.
-     Kata yang maknanya umum mencakup seluruh makna yang dikandungnya.

Oleh karenanya, dalam pandangan al-Ghazali, Ilmu yang membahas tentang perbedaan hukum fiqh dengan menyebutkan beberapa dalil dan sekaligus menjelaskan bagaimana dalil-dalil itu menunjukkan kepada hukum, tidak disebut dengan ushul fiqih sebab pembahasannya spesifik dan perkasus.

Akhirnya Al-Gozali menyimpulkan bahwa Ushul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang
1.   Validitas dalil
2.   Syarat keabsahan sumber hukum
3.  Bagaimana sebuah dalil mengindikasikan terhadap hukum, apakah secara tekstual atau melaui proses penalaran, seperti yang terjadi dalam metode qiyas.[3]

(Diulas dari kitab Al-Waraqat karya Imam Haramain dan Kitab Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali, Kitab Al-Mahshul karya Fakhrudin Ar-Razi oleh FT edu)



[1]. Al-Waraqat, hal: 7
[2] . Al-Mahshul, hal : 80, jilid I
[3] . Al-Mushtashfa, jilid I, hal: 5-6 

No comments:

Post a Comment