Kata
ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu kata "ushul" dan "fiqh". Baik kata ushul
maupun kata fiqih menurut Imam Haramain keduanya bukan termasuk kata yang
tersetruktur (murakkab).
Bentuk
tunggal dari kata ushul adalah "al-ashlu" artinya sesuatu yang di atasnya dibangun
sesuatu yang lain. Bahasa sederhananya adalah pondasi. Contohnya pondasi rumah dan
akar pohon.
Lawan
kata dari “al-aslu” adalah “al-far’u” artinya sesuatu yang
dibangun di atas sesuatu yang lain. Contohnya rumah atau dahan pohon.[1]
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah dasar atau landasan
dimana ilmu fiqh dibangun di atas nya.
Menurut
Ar-Razi ushul fiqh adalah sekumpulan metode hukum islam yang bersifat global
yang terdiri dari bagaiamana cara mencari dalil dengan metode tersebut, dan
bagaimana kriteria orang yang mencari dalil dengan metode tersebut.[2]
Menurut
Al-Ghazali seseorang tidak akan memahami makna ushuk fiqh sebelum dia memahami
terlebih dahulu makna fiqh itu sendiri. Fiqh kata Al-Ghazali artinya adalah “al-fahmu”,
faham atau mengerti. Namun dalam istilah ulama fiqh kata tersebut dimaknai
dengan ilmu yang membahas tentang hukum agama yang ditetapkan kepada orang
mukallaf (orang yang telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum). Sedangkan
hukum yang ditetapkan bisa berupa wajib,
haram, mubah, makruh, sunnah. Hukum-hukum ini lah yang menjadi wilayah ahli
fiqh, bukan ahli ushul fiqh.
Sedangkan
kata ushul, menurut al-Ghazali tidak berkaitan
dengan hukum diatas, melainkan dengan dalil al-Quran, Sunnah, Ijma dan
syarat-syaratnya dan bagimana dalil-dalil tersebut dalam menunjukkan terhadap
hukum.
Lebih
lanjut al-Ghazali menegaskan bahwa Istilah ushul fiqih digunakan untuk menunjuk
dalil, sumber hukum Islam, dan ilmu yang mempelajari bagaimana dalil itu
menunjukan hukum yang bersifat umum, bukan perkasus, seperti
- Kalimat
perintah menunjukkan hukum wajib.
- Kalimat
larangan menunjukkan hukum haram.
- Kata yang
maknanya umum mencakup seluruh makna yang dikandungnya.
Oleh karenanya,
dalam pandangan al-Ghazali, Ilmu yang membahas tentang perbedaan hukum fiqh
dengan menyebutkan beberapa dalil dan sekaligus menjelaskan bagaimana
dalil-dalil itu menunjukkan kepada hukum, tidak disebut dengan ushul fiqih
sebab pembahasannya spesifik dan perkasus.
Akhirnya Al-Gozali menyimpulkan
bahwa Ushul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang
1. Validitas dalil
2. Syarat keabsahan sumber
hukum
3. Bagaimana sebuah dalil
mengindikasikan terhadap hukum, apakah secara tekstual atau melaui proses penalaran,
seperti yang terjadi dalam metode qiyas.[3]
(Diulas dari kitab Al-Waraqat karya
Imam Haramain dan Kitab Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali, Kitab Al-Mahshul
karya Fakhrudin Ar-Razi oleh FT edu)
No comments:
Post a Comment