Menu

Amazon

Lazada

Friday 31 July 2015

PROFILE SINGKAT CALON KETUA UMUM PBNU


Profile singkat calon Ketua Umum PBNU yang akan berlaga di arena Muktamar Ke-33 di Jombang adalah sebagai berikut :

Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj
Beliau lahir di Cirebon, Jawa Barat, Indonesia, 3 Juli 1953; umur 62 tahun adalah Ketua Umum (Tanfidziyah) Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama periode 2010–2015.

Beliau seorang akademisi yang mendapat gelar sarjana hingga doktor di Arab Saudi. Meski demikian, beliau terus menekankan bahwa Islam di Indonesia tak sama dengan Islam di Arab dan negara-negara timur tengah lainnya.

Sekembalinya ke Tanah Air, KH. Said Aqil langsung mengajar di sejumlah perguruan tinggi dan pesantren. Beliau juga sempat duduk di bangku MPR RI.


DR. KH As'ad Said Ali
Beliau lahir di Kudus 19 Desember 1949, alumni Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sambil berkuliah dihubungan Internasional FISIPOL UGM, atas perintah tokoh NU Subnah ZE masuk BAKIN.

Beliau sempat bertugas lama ditimur tengah seperti Arab saudi, Yordan, Syuriah, Lebanon juga pernah bertugas di Eropa dan Amerika serikat.

Selama sembilan tahun tahun menjadi WAKABIN sejak era Presiden Abdurahman Wahid ( Gus dur ), Presiden Megawati Soekano Putri, hingga Presiden SBY. Aktif di BANOM NU seperti IPNU, PMII dan GP Ansor.


Dr. Ir. KH Salahuddin Wahid
Beliau lahir di Jombang, 11 September 1942; umur 72 tahun) adalah seorang aktivis, ulama, politisi, dan tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Beliau pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada masa awal reformasi 1998.

KH. Salahuddin Wahid merupakan putra dari pasangan K.H. Wahid Hasyim (ayah) dengan Sholehah (ibu), dan adik kandung dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ayahnya adalah putra dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU), K.H. Hasyim Asy'ari.


KH Muhammad Adnan
Beliau adalah mantan Ketua PWNU Jawa Tengah dan kini menjabat sebagai Wakil Rais Syuriah untuk provinsi tersebut. Di samping sebagai guru ngaji dan guru spiritual, KH Muhammad Adnan kini tercatat sebagai kandidat doktor politik Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.


Meski namanya kurang terdengar sebagai tokoh nasional, namun kalangan NU bisa dibilang akrab mengenal nama Adnan. Kemampuannya membangun jaringan kemudian membuat beliau mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan beliau pun diperkenalkan ke seluruh penjuru nusantara oleh KH Hasyim Muzadi. (Diulas dari berbagai sumber, detik.com dan wikipedia.org, nujateng.com, www.facebook.com/Alaminkorea/ )

Thursday 30 July 2015

ISLAM NUSANTARA IDOL


Perdebatan tentang Islam Nusantara telah memasuki babak final. Sebagaimana diberitakan oleh NU Online Islam Nusantara saat ini sedang didiskusikan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Berikut kami cantumkan argumentasi masing-masing konstestab, baik yang mengusung, maupun yang menentangnya.


PENGUSUNG GAGASAN ISLAM NUSANTARA

1. KH SAID AQIL SIRAJ
A. Argumentasi
1.    Islam Nusantara bukan agama baru, bukan juga aliran baru
2.    Islam Nusantara adalah konsep yang menggali dan mengangkat kekhasan Islam yang ada di Nusantara.
3.    Islam Nusantara tidak akan mengajarkan seseorang menjadi radikal, tidak akan mengajarkan permusuhan dan kebencian,”
4.    Islam Nusantara adalah Islam yang datang dan melebur dengan budaya Nusantara
5.    Islam Nusantara mengikuti Strategi yang dilakukan Walisongo
6.    Islam Nusantara upaya mencari jalan tengah atau ijtihad berlandaskan pada sumber-sumber hukum Islam.
7.    Islam di Indonesia harus menjadi penopang nasionalisme.
Sumber : Republika dan NU Online


2. ABDUL MOQSITH GHAZALI
A. Argumentasi
1.  Ide Islam Nusantara tidak mengubah doktrin Islam.
2.  Islam Nusantara ingin melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam.

B. Landasan dalilnya
a. Dalil Ushul Fiqh
1.  Mashlahah mursalah
2.  Istihsan
3.  `Urf.

b. Dalil Kaidah Fiqhiyah
1. Ma ra’ahu al-muslimuna hasanan fahuwa `inda Allah hasanun
“Apa yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia, maka itu juga baik menurut Allah”

2. Al-tsabitu bil `urfi kats tsabiti bin nash
“Hukum yang ditetapkan dengan uruf sama dengan hukum yang ditetapkan dengan nash”.
3. Al-`adah muhakkamah
adat bisa dijadikan sumber hukum
5. innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalihil `ibad.
“Seluruh pembebanan hukum untuk kebaikan hamba (manusia)”.


PENOLAK GAGASAN ISLAM NUSANTARA

1. HABIB RIZIQ SIHAB:
A. Argumentasi
1.    Islam Nusantara telah menganggap agama Islam sebagai agama pendatang
2.    Islam Nusantara ingin mempribumikan Islam
3.    Islam Nusantara menolak Arabisasi
4.    Islam Nusantara mengambil Islam tapi membuang Arab
5.    Islam Nusantara mengambil Islam tapi membuang jilbab
6.    Islam Nusantara mengambil Islam tapi membuang Salam
7.    Islam Nusantara mengambil tilawah Quran tapi membuang langgam Arabnya
8.    Islam Nusantaar mengambil Alquran tapi membuang Arabnya
Sumber : Eramuslim.


2. HUSNI TAMRIN (POLITISI PARTAI DEMOKRAT)
A. Argumentasi
1.      Islam itu adalah Arab karena lahir dari sejarah dan budaya di Arab
2.      Yang tidak mengakui Islam itu Arab, ya buat agama baru."
3.      Islam adalah Islam, dan Nusantara soal kita.


B. Bukti Empiris
1.    Nabi muhammad orang Arab
2.    Al-Quran berbahasa Arab
3.    Naik haji ke Arab
4.    Arah kiblat ke Makkah (satu kota yang ada di Arab)
Sumber: Republika Online

FATWA MUI HARUS DIAWASI


Agar masalah yang berkaitan dengan hukum Islam tidak dimonopoli oleh satu lembaga, maka MUI butuh perimbangan. Hal ini dimaksudkan agar fatwa MUI tidak langsung ditelan mentah-mentah oleh masyarakat, dan MUI tidak menjadi otoritas tunggal dalam menentukan ini halal dan ini haram”. Di samping itu untuk menolak segala bentuk fatwa yang bernuansa politik dan jauh dari objektifitas hukum agama. Lembaga lain seperti LBM (Lembaga Banhtsul Masalil) milik NU, forum musyawarah bahtsul masail yang diadakan oleh pesantren, dan Majlis Tarjih milik Muhammadiyah memiliki peran penting sebagai counter opinion (kontra opini) terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Sebagaimana diberitakan oleh Kompas Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah untuk segera memperbaiki pengelolaan iuran yang ditarik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika tidak, MUI khawatir akan ada penolakan dari kalangan umat Islam.

Ma’ruf mengatakan bahwa dalam transaksi BPJS "Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf seperti yang dikutip oleh Kompas.

Sedangkan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mempertanyakan langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Dede menilai, MUI bukan lembaga yang bertugas untuk mengawasi BPJS.

Dede Yusuf menegaskan, tak ada bunga dalam BPJS, seperti yang disebut oleh MUI. Di BPJS, kata dia, yang ada adalah denda apabila peserta terlambat membayar iuran. "Nanti biar BPJS yang jelaskan soal ini ke masyarakat," ucap Dede seperti yang dikutip oleh Kompas.


Ma’ruf mengatakan :"Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari kalangan umat Islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya pelaksanaan BPJS. Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah," seperti yang dikutip oleh kompas di kantornya, Kamis (30/7/2015). (Diulas dari Kompas oleh FT edu)

KEPUTUSAN FATWA MUI TENTANG BPJS AMBIGU


Fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS hukumnya tidak sesuai dengan praktek syariah, terkesan ambigu. Kenapa demikian? Bahasa tidak sesuai dengan hukum syariah memiliki dua konsekwensi makna, bisa haram, dan bisa tidak. Disebut haram karena tidak sesuai dengan hukum syari’ah, disebut boleh (mubah) atau makruh boleh terjadi karena tergolong aqad fasidah (transaksi yang sarat rukunya belum terpenuhi semua).

Lahirnya keputusan akad fasidah biasanya diesebabkan belum tercukupinya dalil yang secara tegas memperbolehkan atau melarang (haram). Bukti-bukti empiris, seperti dampak negatif dari praktek BPJS yang mendukung terhadap dalil tekstual (al-Quran dan Hadis) yang menyatakan melarang belum tercukupi, sehingga hukum diputuskan “tidak sesuai dengan syariah”. Sedangkan menurut Kompas karena “BPJS tidak berkonsultasi dengan MUI”.

Keputusan ini terkesan ambigu. Ibarat bayi lahir yang kelaminnya tidak jelas, namun sudah dipublikasikan ke masyarakat umum. Akhirnya masyarakat memiliki penafsiran tersendiri, dan penafsiran paling dekat adalah “hukum haram”. Sikap yang semacam ini akan mempertaruhkan kridibelitas lembaga MUI itu sendiri yang terkesan kurang profesional.

Seharusnya masalah hukum yang memerlukan kajian lebih dalam dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan, dan belum dapat ambil keputusan apakah boleh (mubah) atau tida (haram), tidak usah dipublikasikan ke masyarakat umum, supaya masyarakat tidak dibuat bingung.

Seperti di beritakan oleh Okezone, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengejutkan banyak pihak perihal hukum BPJS. Dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (30/7/2015) menyatakan bahwa Praktek BPJS tidak sesuai dengan syariah. Dalil yang dijadikan sebagai rujuakan adalah :
1.    Al-Quran, QS Al-Baqarah: 275-280, QS Ali Imran: 130, QS An-Nisa: 36-39, QS Al-Baqarah: 177, QS At-Taubah: 71, dan QS Al-Maidah: 2.
2.    Hadis, ada sepuluh hadis yang dijadikan sebagai dasar keputusan oleh MUI
3.    Ijma ulama dan beberap fatwa DSN MUI sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
4.    Dalil 'Aqli, MUI menilai bahwa sistem jaminan sosial seharusnya berpedoman pada :
           a.    Asas tolong-menolong,
           b.    Individunya saling menjaamin satu sama lain,
           c.    Terciptanya rasa persaudaraan,
           d.    Itsar (mendahulukan kepentingan orang lain).

Pertimbangan dalil aqli diatas diharapkan akan melahirkan dampak :”Terbentuknya masyarakat yang kokoh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi”.

Oleh sebab itu menurut MUI poin dapak di atas harus ditopang dengan: “Terpenuhinya batas minimal kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan”.


Menurut pandangan MUI jika hal-hal pokok di atas tidak terpenuhi, maka akan menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak, serta bangunan sosial masyarakat akan runtuh. (Oleh FT edu)