Menu

Amazon

Lazada

Thursday 30 July 2015

FATWA MUI HARUS DIAWASI


Agar masalah yang berkaitan dengan hukum Islam tidak dimonopoli oleh satu lembaga, maka MUI butuh perimbangan. Hal ini dimaksudkan agar fatwa MUI tidak langsung ditelan mentah-mentah oleh masyarakat, dan MUI tidak menjadi otoritas tunggal dalam menentukan ini halal dan ini haram”. Di samping itu untuk menolak segala bentuk fatwa yang bernuansa politik dan jauh dari objektifitas hukum agama. Lembaga lain seperti LBM (Lembaga Banhtsul Masalil) milik NU, forum musyawarah bahtsul masail yang diadakan oleh pesantren, dan Majlis Tarjih milik Muhammadiyah memiliki peran penting sebagai counter opinion (kontra opini) terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Sebagaimana diberitakan oleh Kompas Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah untuk segera memperbaiki pengelolaan iuran yang ditarik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika tidak, MUI khawatir akan ada penolakan dari kalangan umat Islam.

Ma’ruf mengatakan bahwa dalam transaksi BPJS "Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf seperti yang dikutip oleh Kompas.

Sedangkan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mempertanyakan langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Dede menilai, MUI bukan lembaga yang bertugas untuk mengawasi BPJS.

Dede Yusuf menegaskan, tak ada bunga dalam BPJS, seperti yang disebut oleh MUI. Di BPJS, kata dia, yang ada adalah denda apabila peserta terlambat membayar iuran. "Nanti biar BPJS yang jelaskan soal ini ke masyarakat," ucap Dede seperti yang dikutip oleh Kompas.


Ma’ruf mengatakan :"Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari kalangan umat Islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya pelaksanaan BPJS. Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah," seperti yang dikutip oleh kompas di kantornya, Kamis (30/7/2015). (Diulas dari Kompas oleh FT edu)

No comments:

Post a Comment