Agar masalah yang berkaitan dengan hukum
Islam tidak dimonopoli oleh satu lembaga, maka MUI butuh perimbangan. Hal ini dimaksudkan agar
fatwa MUI tidak langsung ditelan mentah-mentah oleh masyarakat, dan MUI tidak menjadi otoritas tunggal dalam menentukan
ini “halal” dan ini “haram”. Di samping itu untuk
menolak segala bentuk fatwa yang bernuansa politik dan jauh dari objektifitas
hukum agama. Lembaga lain seperti LBM (Lembaga Banhtsul Masalil) milik NU,
forum musyawarah bahtsul masail yang diadakan oleh pesantren, dan Majlis Tarjih
milik Muhammadiyah memiliki peran penting sebagai counter opinion
(kontra opini) terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas Ketua
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah untuk
segera memperbaiki pengelolaan iuran yang ditarik Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika tidak, MUI khawatir akan ada penolakan dari
kalangan umat Islam.
Ma’ruf mengatakan bahwa dalam transaksi
BPJS "Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang
diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak
sesuai syariah," kata Ma'ruf seperti yang dikutip oleh Kompas.
Sedangkan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf
mempertanyakan langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa bahwa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Dede
menilai, MUI bukan lembaga yang bertugas untuk mengawasi BPJS.
Dede Yusuf menegaskan, tak ada bunga
dalam BPJS, seperti yang disebut oleh MUI. Di BPJS, kata dia, yang ada adalah
denda apabila peserta terlambat membayar iuran. "Nanti biar BPJS yang
jelaskan soal ini ke masyarakat," ucap Dede seperti yang dikutip oleh
Kompas.
Ma’ruf mengatakan :"Apabila sistem
BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari
kalangan umat Islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya
pelaksanaan BPJS. Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan
dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah," seperti
yang dikutip oleh kompas di kantornya, Kamis (30/7/2015). (Diulas dari Kompas oleh FT edu)
No comments:
Post a Comment