Menu

Amazon

Lazada

Saturday 25 July 2015

DI SAMPING ZIARAH KUBUR, MOBIL AMBULAN HARAM MENURUT WAHABI


Menurut Salafi Wahabi hukumnya haram umat Islam menggunakan mobil khusus jenazah (ambulan) dengan alasan budayanya orang kafir.[1] Kemudian yang menjadi pertanyaan kalau orang meninggal di rumah sakit, jarak antara rumah duka dengan rumah sakit jauh, terus mau dianggkut pakai apa? Kalau ambulan tidak boleh, adakah sarana lain yang dipakai pada masa Rasulullah untuk mengangkut jenazah?

Kalau kita amati fatwa Wahabi di atas maka dapat kita tarik kesimpulan:
1. Fatwa di atas salah satu bentuk keputusan hukum yang tidak mempertimbakan perubahan zaman, sehingga terkesan aneh dan lucu. Hukum seharusnya menjadi panutan, malah jadi tertawaan. Metode berfikir semacam inilah yang sedang ditiru oleh NU Garis Lurus dengan sedikit dimodifikasi. Mereka bersembunyi di balik kebesaran jubah Mbah Hasyim untuk mempertahankan argumentasinya yang rapuh, serta ketidaksiapan mereka dalam menghadapi persoalan umat Islam yang semakin komplek.

2. Miskinnya ilmu pengetahuan alat yang dipakai sebagai sarana menggali hukum dari sumbernya, Al-Quran dan Hadis. Mereka membuat standar kaidah berfikir sendiri, dan menolak ilmu-ilmu lain dengan alasan tidak pernah ada pada zaman Nabi. Sikap semacam ini juga dilakukan oleh NU Garis Lurus dengan wajah yang berbeda. Mereka menyandarkan kaidah berfikirnya pada kitab-kitab yang ditulis oleh ulama abad ke 3-6 H, tapi tidak secara total dan tuntas. Kenapa saya sebut tidak total dan tuntas, karena mereka hanya melihat segala sesuatu dari sudut pandang fiqh dan ushul fiqh, ditambah sedikit kemampuan mengutip tafsirnya Ibnu Katsir paling banter tafsir Khazin. Lalu, apa yang mereka kutip sambil mengatasnamakan kemaslahatan umat mereka paksakan untuk diyakini sebagai satu-satunya kebenaran. Ilmu-ilmu lain seperti sosilogi (ibnu Khaldun), sejarah tidak mereka ikutkan sebagai pertimbangan dalam merumuskan sebuah hukum. Sikap meyakini hanya rumusan hukumnya sendiri yang paling benar, dan yang lain salah merupakan bentuk lain dari pola berfikir Wahabi.(FT edu)



[1]. Ali abdul Hamid, Al-Maut ‘Izatuhu wa Ahkamuhu, al-Maktabah al-Islamiyah, hal: 30-43

No comments:

Post a Comment