Menurut Salafi Wahabi hukumnya haram umat
Islam menggunakan mobil khusus jenazah (ambulan) dengan alasan budayanya orang
kafir.[1] Kemudian
yang menjadi pertanyaan kalau orang meninggal di rumah sakit, jarak antara rumah
duka dengan rumah sakit jauh, terus mau dianggkut pakai apa? Kalau ambulan
tidak boleh, adakah sarana lain yang dipakai pada masa Rasulullah untuk
mengangkut jenazah?
Kalau kita amati fatwa Wahabi di atas
maka dapat kita tarik kesimpulan:
1. Fatwa di atas salah satu bentuk
keputusan hukum yang tidak mempertimbakan perubahan zaman, sehingga terkesan
aneh dan lucu. Hukum seharusnya menjadi panutan, malah jadi tertawaan. Metode berfikir
semacam inilah yang sedang ditiru oleh NU Garis Lurus dengan sedikit dimodifikasi.
Mereka bersembunyi di balik kebesaran jubah Mbah Hasyim untuk mempertahankan
argumentasinya yang rapuh, serta ketidaksiapan mereka dalam menghadapi
persoalan umat Islam yang semakin komplek.
2. Miskinnya ilmu pengetahuan alat yang
dipakai sebagai sarana menggali hukum dari sumbernya, Al-Quran dan Hadis.
Mereka membuat standar kaidah berfikir sendiri, dan menolak ilmu-ilmu lain
dengan alasan tidak pernah ada pada zaman Nabi. Sikap semacam ini juga
dilakukan oleh NU Garis Lurus dengan wajah yang berbeda. Mereka menyandarkan
kaidah berfikirnya pada kitab-kitab yang ditulis oleh ulama abad ke 3-6 H, tapi
tidak secara total dan tuntas. Kenapa saya sebut tidak total dan tuntas, karena
mereka hanya melihat segala sesuatu dari sudut pandang fiqh dan ushul fiqh,
ditambah sedikit kemampuan mengutip tafsirnya Ibnu Katsir paling banter tafsir
Khazin. Lalu, apa yang mereka kutip sambil mengatasnamakan kemaslahatan umat
mereka paksakan untuk diyakini sebagai satu-satunya kebenaran. Ilmu-ilmu lain
seperti sosilogi (ibnu Khaldun), sejarah tidak mereka ikutkan sebagai
pertimbangan dalam merumuskan sebuah hukum. Sikap meyakini hanya rumusan
hukumnya sendiri yang paling benar, dan yang lain salah merupakan bentuk lain
dari pola berfikir Wahabi.(FT edu)
No comments:
Post a Comment